>

Santunan Penumpang Rp 202,5 Miliar

Santunan Penumpang Rp 202,5 Miliar

Nasib pesawat AirAsia dengan nomor registrasi PK-AXC yang hilang dalam penerbangan dari Surabaya ke Singapura kemarin (28/12) belum ada titik terang. Namun Kementerian Perhubungan meminta pihak maskapai tetap bersiap memberikan santunan bagi keluarga penumpang.

                Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan bahwa ketentuan tentang ganti rugi terhadap korban kecelakaan pesawat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.\"Mengenai masalah santunan itu sudah dibuat payung hukumnya jadi maskapai harus patuh,\" ujarnya kemarin (28/12).

                Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sudah diatur dalam Permenhub tersebut. Diantaranya, untuk penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang.\"Hanya untuk nama yang tercantum dalam manifest,\" tukasnya.

                Jika di dalam pesawat itu terdapat 155 penumpang, 2 pilot, 4 awak kabin dan 1 teknisi maka total terdapat 162 orang yang harus diberi santunan. Jika dikalikan Rp 1,25 miliar maka AirAsia harus menyediakan dana Rp 202,5 miliar.\"Ganti rugi meninggal itu bukan hanya hak penumpang tetapi juga awak kabin, pilot dan co pilot. Tapi semoga situasi itu tidak terjadi,\" kata Barata.

                Dia masih berharap ada berita baik yang akan muncul dalam pencarian berikutnya. Sebab ada kemungkinan pesawat melakukan pendaratan ke daerah yang belum diketahui. Jika itu terjadi dan penumpangnya luka-luka maka Pemerintah juga sudah menjaminnya melalui Permenhub 77.\"Kalau penumpangnya cacat tetap juga akan diberikan ganti rugi berdasar aturan yang berlaku,\" tambahnya.

                Menurut Permenhub tersebut penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan tersebut maka diberikan ganti rugi yang sama seperti penumpang meninggal yaitu Rp 1,25 miliar. Sementara penumpang luka-luka yang harus menjalani rawat inap atau rawat jalan diberikan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta.\"Maskapai harus siap bayar itu,\" tandasnya.

                Sementara itu Corporate Communication Manager AirAsia, Audrey Progastama Petriny berharap tidak terjadi sesuatu yang buruk terhadap pesawat tersebut. Dia tetap berdoa agar semua penumpang pesawat AirAsia yang terbang dari Surabaya ke Singapura itu bisa pulang ke rumah dengan selamat.\"Sampai sekarang belum ada informasi tentang keberadaan pesawat itu,\" tukasnya.

                Audrey mengatakan bahwa saat inin tim SAR telah melaksanakan operasi pencarian. Pihaknya mendukung penuh segala aktifitas pencarian yang dilakukan banyak pihak dan bersedia secara kooperatif untuk memberikan informasi dalam proses investigasi.\"Sebetulnya pesawat dalam kondisi laik terbang dan telah melakukan perawatan berjdwal terakhir pada 16 November 2014,\" ungkapnya.

                Sementara itu pihak produsen pesawat Airbus mengaku ikut berduka atas hilangnya pesawat milik AirAsia tersebut. Berdasar data Airbus, pesawat tersebut memiliki MSN (Manufacturer Serial Number) 3648 dan diserahkan kepada AirAsia pada bulan Oktober 2008.\"Pesawat ini digerakkan oleh mesin CFM 56-5B dan telah melakukan penerbangan sebanyak 23.000 jam dalam 13.600 penerbangan,\" kata Senior Consultan Airbus Ameer Brontoari.

      Menurut Ameer hingga saat ini belum ada informasi faktual lain yang tersedia untuk diberikan kepada pihak terkait yang melakukan upaya pencarian maupun penyelidikan atas hilangnya pesawat tersebut.\"Sesuai dengan kesepakatan internasional ICAO Annex 13, Airbus akan memberikan bantuan penuh kepada otoritas yang berwenang dalam melakukan investigasi hilangnya pesawat AirAsia itu,\" jelasnya.

(wir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: