>

Merangin Siapkan Perda PETI

Merangin Siapkan Perda PETI

Jakarta- Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)  sudah menjadi momok bagi pemerintah Provinsi Jambi, Khususnya di Merangin, yang saat merupakan salah satu kabupaten tempat beroperasinya ratusan Peti di aliran sungainya.  untuk menertibkan Peti ini, Pemerintah Daerah Merangin, selain melakukan penertiban rutin bersama Polres dan Kodim Merangin, juga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur masalah PETI.

Hal ini di ungkapkan oleh Bupati Merangin, Al-Haris, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan payung hukum, yaitu berupa perda untuk PETI ini, dan Perda tersebut sudah di sahkan oleh DPRD Merangin, tinggal menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

“ Tujuannya adalah dengan adanya regulasi ini, kita harapkan masyarakat nantinya bisa lebih tertib dan bisa menerapkan prosedur tambang dengan baik, Perda ini juga nantinya akan mengatur izin usaha tambang rakyat, jadi 1 usaha tambang akan diberi izinnya mengelola lahan tambang seluas 5 hektare” jelas Al-Haris, saat di jumpai Jambi Ekspres pada acara Jalan Sehat HUT Provinsi Jambi Ke- 58 yang diadakan oleh Badan Musyawarah Keluarga Jambi yang ada di Jakarta, Minggu (28/12)

Al- Haris menambahkan bahwa, masalah Peti ini pihaknya memang kewalahan untuk menanganinya dan susah untuk diberantas,  karena itu merupakan mata pencarian masyarakat yang ada di Merangin, untuk itu Pemkab Merangin berkewajiban untuk mengatur tata kelola tambang yang ada dengan adanya Perda Peti.

“ Tentu dengan adanya Perda itu, kita bisa mengatur dan mengawasi tambang-tambang yang ada, sehingga dampak kerusakan alam yang di akibatkan oleh tambang tersebut bisa di minimalisir” Imbuhnya.

Namun, menjelang Perda tersebut disahkan dan selesai di evaluasi, Pemkab Merangin hingga saat ini masih terus melakukan penertiban rutin terhadap Peti. ”saya , kapolres, dan Dandim  sudah menyiapkan agenda rutin operasi, 3 bulan sekali kita menyisir semua kecamatan dimerangin untuk melakukan penertiban PETI” pungkasnya.

(dez)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: