Dana Hibah dan Bansos Jadi Catatan
Terkait Evaluasi APBD Kabupaten/Kota
JAMBI - Alokasi dana bantuan sosial dan hibah menjadi catatan tim evaluasi APBD Kabupaten/kota Provinsi Jambi. Catatan-catatan itu dikeluarkan dikarenakan masih banyak ajuan-ajuan yang tidak sesuai dengan penempatan. Untuk itu, tim meminta Kabupaten/Kota untuk memperbaikinya.
“Evaluasi APBD 2015 sudah dilakukan semua. Catatan-catatan yang banyak terkait bansos dan hibah,” ujar Subdit Evaluasi APBD Kabupaten/Kota, Kapi.
Menurutnya, penempatan dana hibah dan bansos itu harus disesuaikan dengan SKPD yang bersangkutan. Seperti dana hibah untuk Masjid di Kabupaten Bungo yang menjadi catatan oleh KPK itu. Seharusnya, dana hibah masjid itu melalui Kesramas.
Dilanjutkannya, untuk penggunaan bansos harus hati-hati dan mengikuti aturan dan jangan menentang aturan yang telah dibuat.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengevaluasi penggunaan hibah dan bansos di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Di Kabupaten Sarolangun dikarenakan penggunaannya tidak transparan, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
Sedangkan di kabupaten Bungo, KPK menemukan penganggaran belanja hibah kepada Masjid Al Mubarak tanpa adanya rekomendasi dari SKPD teknis.
Kapi mencontohkan, seperti pembangunan gedung sekolah. Pembangunan gedung sekolah ini bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan sendiri dan juga bisa dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. “Hal-hal yang seperti ini yang menjadi catatan kita,” tegasnya.
Untuk alokasi dana pada kegiatan yang lain, dikatakan Kapi, semuanya normal-normal saja. Karena, APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi paling besar Rp 1 Triliun. Anggaran tersebut paling banyak diperuntukkan pada belanja pegawai, yang hampir mencapai 50 persen, belanja modal 30 persen. Seperti, jalan dan gedung.
“Kalau untuk belanja pegawai sudah sesuai,” akunya.
Tujuh hari setelah evaluasi, APBD Kabupaten/Kota itu harus diparipurnakan dan kemudian diserahkan kembali ke Provinsi Jambi. “15 hari setelah evaluasi dan diperbaiki, mereka harus menyerahkan kembali kepada Provinsi,” tegasnya.
Evaluasi APBD yang terakhir adalah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. “Kita kebutlah kemarin. Yang paling duluan dievaluasi ya Kabupaten Tebo dan Tanjungjabung Barat. Tapi, Alhamdulillah semuanya sudah selesai dievaluasi. Jadi, tidak ada pemotongan gaji Kepala Daerah dan DPRD,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: