Lukman Dan Deni Sampaikan Pledoi
JAMBI- Kakak beradik Lukman dan Deni, terdakwa pembunuhan Novan Siregar Kasi I intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin 29/12 (hari ini red) akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang beragenda penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Zainurman, Penesehat Hukum kedua terdakwa kepada sejumlah wartawan. “Iya, Senin (29/12) klien saya akan menyampaikan nota pembelaan,” ujar Zainurman.
Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, dari fakta tersebut, pihaknya berpendapat, tidak cukup bukti kliennya dituntut dengan pasal 340, tentang pembunuhan berencana.
”Kami mempunyai pandangan lain yang akan disampaikan pada saat menyampaikan nota pembelaan. Ada beberapa hal yang kita tidak sepakat dengan jaksa,” beber Zainurman.
Lukman dan Deni sebelumnya telah menjalani sidang lanjutan yang beragenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada sidang tuntutan JPU Adji Ariono dan Heru telah menuntut Kakak beradik dengan hukuman pidana seumur hidup.
Adji Ariono dan Heru juga menyatakan bahwa Lukman dan Deni telah terbukti dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja dan berencana terlebuih dahulu hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Diketahui,Novan Siregar yang menjabat selaku Jaksa Intel 1 Kejati Jambi, dibunuh oleh kedua tersangka pada Sabtu 10 Mei 2014, di daerah Kecamatan Jelutung lebak bandung Kota Jambi, karena masalah hutang piutang.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: