>

Tersangka Belum Dilimpahkan

Tersangka Belum Dilimpahkan

JAMBI - Hingga kini, barang bukti dan tersangka Desi Nursanti yang terlibat kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur honorer K2 Muarajambi, belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Padahal, dalam kasus ini, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, belum dilakukan pelimpahan ini dikarenakan berdasarkan koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelimpahan akan dilakukan awal 2015.

 “Hasil koordinasi kita dengan pihak kejaksaan. Pelimpahannya dilakukan Januari 2015,” ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, kemarin (28/12). 

Lebih lanjut Almansyah, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah melakukan pemberkasan sesuai dengan petunjuk jaksa, yang mana penyidik diminta untuk kembali memeriksa tersangka.

”Petunjuk sudah dilakukan, sekarang tinggal pelimpahan,” kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini.

Seperti diberitakan, tersangka Desi Nursanti, adalah oknum guru honorer di SDN 211/XII Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi, yang mencalonkan diri sebagai PNS jalur honorer K2, dan dinyatakan lulus oleh pemerintah setempat, meski diduga menggunakan data fiktif.

Untuk diketahui, sedikitnya 23 orang tenaga honorer Muarojambi yang kebanyakan guru, melaporkan dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS jalur K2 tersebut. Dalam laporannya, para tenaga honorer itu menyebut berbagai dugaan kecurangan, diantaranya adanya honorer K2 yang menggunakan data fiktif namun dinyatakan lulus CPNS.

(cr1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: