Aparat Terus Kembangkan Kasus Randu
JAMBI - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi masih terus mengembangkan kasus perampokan di sangar senam Ira Studio yang berlokasi di Jalan HMO Bafadhol RT 24 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang melibatkan tersangka Randu Wahana alias Cemok bin Bistam.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. \"Berkas masih dilengkapi untuk dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan,\" kata Sri.
Ditambahkan Sri, dalam kasus ini Cemok merupakan tersangka tunggal. \"Dia (Cemok, red) merupakan tersangka tunggal,\" tukasnya.
Seperti diberitaan sebelumnya, Cemok nekat menyantroni sanggar senam Ira Studio saat pengunjung sedang ramai. Dengan menggunodongkan benda mirip senjata api (senpi), Cemok lantas mengambil beberapa tas milik pengunjung.
Namun belakangan setelah ditangkap, diketahui jika benda yang ditodongkan cemok hanya senpi mainan. Ia juga diketahui sudah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama.
(Cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: