Harga BBM akan Berubah Tiap Bulan
JAKARTA - Seperti diketahui harga bahan bakar minyak (BBM) telah dilepas mengikuti harga minyak dunia dan mengacu ada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengumumkan perubahan harga dasar tiga jenis BBM tersebut setiap akhir bulan.
\"Kami akan menerapkan perubahan harga setiap tanggal 24 dan 25. Nantinya harga tersebut akan berlaku di awal bulan berikutnya,\" ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, di Jakarta.
Selain itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM sebagai penentu harga dasar semua produk BBM tersebut. Nantinya, selain premium, minyak tanah, dan solar, pemerintah juga akan menetapkan harga dasar produk pertamax atau produk sejenis RON 95 yang selama ini ditetapkan sendiri oleh PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyalur lainnya.
\"Cuma untuk penetapan harga eceran pertamax akan dikembalikan ke Pertamina dan badan usaha dengan batas marginnya di 5% sampai 10% dari harga dasar,\" tuturnya.
Ditanya apakah kebijakan naik turunnya harga BBM tidak akan membuat rakyat bingung, dia menjawab kebijakan ini terus dievaluasi efektifitas penerapannya di masyarakat. Dia menilai karena pada saat pertama kali subsidi tetap diterapkan, harga BBM baru yang diumumkan pemerintah justru mengalami penurunan tentu hal tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. \"Nanti akan di evaluasi terus. Kami terus melihat. Kan baru dimulai dengan harga BBM yang turun mengikuti harga pasar dunia,\" pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menyarankan, PT Pertamina (Persero) memanfaatkan momentum pelemahan harga minyak dunia untuk membuat kontrak impor minyak jangka panjang. Pasalnya, menurut Ibrahim, saat ini tren harga minyak dunia sedang menurun di angka USD 59 sampai USD 61 per barel.
\"Meski target produksi minyak Indonesia mencapai hampir 1 juta barel per hari, tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk mengembangkan lapangan-lapangan minyak baru dibutuhkan waktu. Mau tidak mau tetap harus impor,\" ujar Ibrahim.
Selain mendesak Pertamina, ia juga berharap pemerintah untuk ikut andil mendorong perusahaan plat merah itu membuat kontrak impor minyak jangka panjang ketika harga sedang rendah. \"Pemerintah perlu membangun komunikasi bagaimana membangun sistem impor jangka panjang dari negara yang mengalami kesulitan mengekspor minyak, sehingga sistem bisnisnya lebih jangka panjang,\" katanya.
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, pemerintah bisa meniru apa yang dilakukan Pemerintah Tiongkok yang memutuskan membeli gas dari Rusia ketika berkonflik dengan Ukraina. Pasalnya, pipa gas dari Rusia menuju pembelinya di Eropa Barat semua melalui Ukraina. Ketika konflik meletus, Rusia kebingungan menjual gas tersebut, sehingga dimanfaatkan oleh Tiongkok dengan membelinya.
\"Model ini harus kita tiru. Setiap tahun impor minyak kita terus meningkat. Kebijakan apapun yang dilakukan pemerintah, Indonesia tetap harus mengimpor minyak mentah dan BBM,\" dalihnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengenalkan tiga jenis BBM baru, yakni BBM tertentu atau BBM bersubsidi, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Untuk BBM bersubsidi, pemerintah menerapkan skema subsidi tetap sebesar Rp 1.000/liter. Karena itu, harga dari BBM subsidi seperti solar akan tetap naik turun sesuai dengan harga pasar. Cara perhitungan harga BBM bersubsidi ini, harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah pajak bahan bakar kendaraan bemotor (PBBKB) dikurangi subsidi Rp 1.000.
Sementara, BBM penugasan merupakan BBM yang sebetulnya bukan subsidi tetapi karena harus didistribusikan ke wilayah yang jauh atau sulit yang dianggap memerlukan effort dari pemerintah. Harga BBM khusus penugasan ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai ditambah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah dengan biaya distribusi yang akan diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan distribusi dengan besaran 2%.
Adapun BBM umum adalah BBM yang harganya akan mengikuti harga keekonomian pasar. Namun formula harga jualnya juga ditetapkan oleh pemerintah. Harga BBM umum ini ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKB ditambah dengan margin badan usaha. Karena berkaitan dengan harga keekonomian maka penentuan harga diserahkan sepenuhnya pada badan usaha dengan berpedoman pada formula yang dibuat pemerintah.
(Tedi/RP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: