Pusat Pastikan Bangun Tol Sumatera
Menurutnya, negoisasi yang biasanya dilakukan lewat musyawarah masih belum efektif. ‘’Setidaknya butuh dua tahun untuk proses pembebasan lahan,’’ cetusnya. Karena itu, guna mempercepat pembebasan lahan, pihaknya berpendapat perlunya menerapkan UU No.2 Tahun 2012 tentang pembebasan tanah. UU itu intinya menyebutkan, untuk kepentingan umum pemilik lahan harus merelakan tanahnya kepada pemerintah dengan ganti rugi yang layak dan adil.
(rian/RP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: