JPU Tolak Pledoi Lukman Dan Deni
Kasus Pembunuhan Jaksa Novan
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, menolak nota pembelaan (Pledoi) Kakak beradik Lukman dan Deni terdakwa pembunuhan Novan Siregar Kasi 1 intelijen Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru dalam sidang lanjutan Lukman dan Deni yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1) yang beragenda penyampaian tangapan (Replik) JPU atas Nota Pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru dalam membacakan replik menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja dan berencana terlebuih dahulu hingga menghilangkan nyawa seseorang.
\"Kami tetap pada tuntutan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu dan menolak pledoi terdakwa,\" kata Heru dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Supraja.
Namun setelah pembacaan replik dari JPU, Penesehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Jumanto langsung menanggapi replik JPU secara lisan, dengan mengatakan bahwa dari pihaknya menolak secara keras replik yang disampaikan JPU.
\"Kami masih tetap dengan nota pembelaan yang telah dibacakan dipersidangan beberapa waktu yang lalu,\" kata PH, Jumanto
Setelah mendengarkan penyampain Replik dan Duplik, Majelis Hakim yang diketuai Supraja langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 20/1 dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim.
“Kita perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali kedua terdkwa pada 20/1 dengan agenda sidang putusan,”tandasnya
Diketahui pada sidang sebelumnya yang beragenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, JPU Adji Ariono dan Heru menyatakan bahwa Lukman dan Deni telah terbukti dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja dan berencana terlebuih dahulu hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Novan Siregar yang menjabat selaku jaksa intel 1 Kejati Jambi, dibunuh oleh kedua tersangka pada Sabtu 10 Mei 2014, di daerah Kecamatan Jelutung lebak bandung Kota Jambi, dengan masalah sepele, salah satunya karena hutang piutang.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: