Kejari Temukan Persembunyian Maskur Anang
JAMBI- Setelah bertahun-tahun tidak terdengar kabar, Maskur Anang terpidana kasus penjualan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektar di Desa Mekarsari, Kabupaten Muaro Jambi beberapa tahun yang lalu, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Jambi, kini telah diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Iman Wijaya melalui, Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan bahwa keberadaan Maskur Anang sedang berada di Jakarta dan sedang mengalami sakit keras.
“Menurut informasi saat ini Maskur Anang sedang berada di Jakarta, dia sedang sakit keras,” ujar Karya Graham, kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/1) kemarin.
Untuk mengecek kebenaranya, lanjut Karya Graham, tim kejari Jambi, saat ini sedang mengatur jadwal untuk melakukan pengecekan di Jakarta, yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
\"Bulan januari ini kita akan mengecek kebenarnya, dia benar sakit atau tidak,\"sebutnya
Sebelumnya Maskur Anang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait kasus penjualan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektar di Desa Mekarsari, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Maskur Anang.
Dikarenakan tidak menerima putusan tersebut Maskur Anang pun melakukan langkah hukum peninjauan kembali ( PK ). Namun tim penyidik Kejari Jambi akan tetap melakukan eksekusi terhadap Maskur Anang, karena langkah hukum PK tidak mempengaruhi jalanya eksekusi yang akan dilakukan oleh Kejari Jambi.
\"DPO Maskur Anang, mengambil langkah PK, tapi PK tidak pengaruhi jalannya eksekusi, maka kita dari Kejari akan tetap mengeksekusi Maskur Anang,\"lanjut Karya Graham.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 4 April 2012, telah memutuskan Maskur Anang dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni, dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Dakwaan Jaksa terhadap objek Dakwaannya tidak sah, karena menggunakan alat bukti Foto copy, disamping itu juga, PN Jambi dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012. Dengan putusan ini lah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah JPU mengajukan kasasi, MA pun memutuskan mengabulkan kasasi JPU, pada 22 Mei 2013, yang pada petikannya menyatakan bahwa putusan MA No. 1723 K/pid/2012 itu juga disebutkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai barang bukti.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: