Dirut RSUD Raden Mattaher Tersangka
Anggota DPRD, Nasrullah Hamka Terkait Kasus Dana Lintasan Atletik KONI
JAMBI – Korupsi dana pembangunan di provinsi Jambi memang menggurita. Terbukti, kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dua pejabat di Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diberi inisial AIM dan NH oleh penyidik Korps Adhyaksa itu.
Penelusuran koran ini, inisial AIM tersebut adalah Ali Imron, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher (RSRM) Jambi. Penetapan tersangka AIM sesuai dengan Adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kepala Kejati Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, yang nomor sprindiknya 29/N.5/Fd.1/01/2015, terhitung (13/1) yang lalu.
Sedangkan tersangka kedua adalah NH. Dia adalah Nasrullah Hamka, anggota DPRD Provinsi Jambi. Penetapan tersangka NH disesuaikam dengan Sprindik yang ditanda tangani Kajati Jambi yang nomor sprindiknya 32/N.5/FD.1/01/2015.
Ali Imran dan Nasrullah Hamka terkait dengan dua kasus berbeda. Ali Imran ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012 dan Nasrullah Hamka, kasus proyek pembangunan Lintasan Atletik Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012. Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Elan Suherlan, dalam jumpa pers, kemarin (19/1).
\"Sesuai dengan sprindik yang ditanda tangani oleh Kajati, terkait kasus pengadaan genset, tersangkanya saya inisialkan AIM, selaku Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi,\" ungkap Elan Suherlan yang didampingi Kasi Penyidikan Imran Yusuf. \"Selain kasus genset RSUD Raden Mattaher, kita juga sudah tetapkan tersangka pada kasus lintasan Atletik Koni, namanya saya inisialkan, NH. NH ini sebagai ketua komite pelaksana,\" lanjutnya.
Erlan menerangkan, sesuai dengan hasil penyelidikan, nilai atau anggaran pada proyek pengadaan genset RSUD 2012 adalah Rp 2,5 miliar. Tim penyelidik untuk sementara telah menemukan nilai kerugian negara sebesar mencapai Rp 500 juta. Angka itu, lanjut Erlan, masih bersifat perhitungan sementara dari penyidik. Untuk memastikan berapa besaran kerugian negara penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BPKP Jambi. \"Anggaran pengadaan genset sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk kerugian negara yang sesuai dengan temuan sementara adalah Rp 500 juta,\" katanya.
Sementara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lintasan atletik Tri Lomba Juang, Koni, Jambi tahun 2012, pihak kejaksaan baru mengumumkan satu nama tersangka. Proyek pembangunan lintasan atletik memiliki anggaran mencapai Rp 7,3 miliar. Dari hasil dari penyelidikan, untuk sementara tim penyelidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
“Dalam kasus lintasan atletik, indikasi pidannya volume pekerjaan belum seratus persen. Tetapi pembayaran sudah seratus persen. Tidak menutup kemungkinan, dalam dua kasus tersebut akan ada tersangka lain,” kata Erlan.
Menurut Erlan, kini pihaknya fokus menuntaskan tunggakan kasus lama. Terkait kasus pengadaan genset dan lintasan atletik, pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada, Kamis (22/1).
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf juga menambahkan bahwa dengan telah ditetapkanya dua tersangka dalam kasus yang berbeda ini, kemungkinan besar akan ada tersangka lain, penyidikan yang dilakukan telah berarah kepada tersangka lainya.
\"Korupsi itu tidak bisa sendiri dan untuk tersangka baru insyallah pasti ada.\"terang Imran Yusuf.
Kedua tersangka dalam kasus yang berbeda disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: