>

Perda Alat Berat Belum Berlaku

Perda Alat Berat Belum Berlaku

JAMBI - Retribusi alat berat sudah resmi di hapuskan lewat Perda alat berat. Namun, perda ini belum berlaku karena masih menunggu evaluasi Kemendagri. Bisa saja perda ini di tolak, bisa pula di setujui. Jika ditolak, maka penghapusan retribusi dipastikan bakal.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah agar alat berat tetap dikenakan retribusi. Caranya, pihaknya akan melakukan revisi Perda melalui hak inisiatif dewan. Menurutnya, fraksi partai demokrat selaku pendukung pemerintah akan menginisiasi inisiatif ini.

“Masalah perda alat berat belum disetujui Mendagri. Tapi, kita sudah siapkan antisipasi, yakni revisi Perda. Nanti akan kita revisi lewat Perda khusus,” katanya.

Diakatakannya, tak hanya alat berat milik pemprov saja yang dikenakan retribusi, alat berat milik swasta juga harus dikenakan sanksi. Ia mengatakan, selama ini ada kekeliruan penafsiran. Retibusi alat berat yang di maksud bukanlah pajak. Tapi, retribusi saat alat berat disewakan kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, pemprov punya 25 alat berat. Tak semuanya alat berat itu digunakan terus menerus. Alat berat ini dipakai dalam kondisi yang mendesak. Misalnya untuk membuka jalan yang tertimbun longsor, memperbaiki jalan rusak dan sebagainya.

“Ketika tak digunakan, maka biasanya disewakan. Nah, uang hasil sewa itu masuk ke kas daerah. Ini yang dihapuskan,” tegasnya.

 CB mengatakan, ide penghapusan retribusi ini sebenarnya masuk akal. Menurutnya, sebagian dewan ada yang berpendapat biaya service dan pemeliharaan maintancae alat berat mencapai Rp 1 M setahun. Sedangkan retribusi yang didapat dari sewa alat berat Cuma Rp 300 juta pertahun.

“Ada asumsi dewan pemasukan dna pengeluaran tak sebanding. Jadi, lebih baik dihapuskan saja,”katanya.

Kata dia, tiap tahun biaya service maintanacne tetap ada. Diapakai atau tidak, biaya itu tetap dikeluarkan. Sehingga, tak ada salahnya sewa menyewa alat berat ini bisa menjadi pemasukan PAD.

“Disewakan atau tidak, biayanya tetap dikelaurkan,” ujarnya. Sementara, ketua pansus perda alat berat bambang bayu suseno (BBS) mengatakan, penghapusan retribusi alat berat sudah menjadi putusan bersama DPRD dan pemerintahan. Dan semua fraksi menyetujui.

 “Persoalan mau direvisi, itu masih jauh. Dprd belum tahu. Nanti akan dikaji,”katanya.

Ia mengatakan Keputusan DPRD sudah selesai. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari kemendagri. Ia berharap perda ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

BBS mengatakan, penghapusan retibusi alat berat ini bukan merugikan pemprov. Justru malah menguntungkan. Menurutnya, alat berat sesuai aturan harus difungsikan untuk memperbaiki semua jalan yang berstatus jalan provinsi.

“Ada lobang, rusak itu tanjung jawab alkal. Jadi full dari januari-desember harus standby,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: