Ribuan Kosmetik Palsu Diamankan
Sudah Satu Tahun Beraksi
Penjualan Dilakukan Secara Online
JAMBI – Ribuan kosmetik palsu diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Polda Jambi. Ribuan kosmetik palsu ini diamankan disebuah rumah toka (ruko) di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (19/1), sekira pukul 13.30 WIB.
Ribuan kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki izin itu milik warga Tionghoa, yakni Teddy Wilo dan Yeti Sujannah. “Kita menemukan kosmetik tanpa izin edar dengan bahan berbahaya seperti mercuri. Jumlahnya ada ribuan, tapi jumlah pastinya belum bisa diketahui karena masih mendata, yang jelas ini ada ribuan,” ujar Kasi Pemeriksaan dan penyidikan BPOM Provinsi Jambi, Emli, ketika dikonfirmasi wartawan saat penggerebekan, kemarin (19/1).
Dikatakannya, modus yang digunakan adalah pelaku mengemas kembali kosmetik olahan atau yang diproduksi usaha rumahan dan dikemas kembali ke dalam wadah yang lebih kecil. Tidak hanya itu, kosmetik tersebut juga banyak dari luar yang tidak berbahasa Indonesia dengan merk yang tidak dikenal. Seperti krim pemutih, masker, hand body, pelangsing dan lain-lain.
“Kata pemiliknya, barang ini mereka dapat kiriman dari jakarta. Semuanya kosmetik ada disini,” katanya.
Diduga, barang kosmetik dengan bahan berbahaya itu sudah menyebar di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya. Pasalnya, aktivitas penjualan kosmetik itu dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
Lebih lanjut Emli menegaskan, kosmetik ini merupakan usaha rumah tangga yang tidak didistribusikan oleh pelaku secara terang-terangan dengan membuka toko, tetapi dilakukan secara online.
Dirinya juga menegaskan, barang bukti tersebut akan diamankan guna penyelidikan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita akan tindaklanjuti, dan segera mengamankan barang bukti beserta pelaku atas kepemilikan kosmetik palsu ini,” tegasnya.
Sementara, Yuheldi (55) ketua RT setempat mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penjualan bahan kosmetik tersebut. Sebab, pelaku tidak membuka toko siang maupun malam hari.
“Kita tidak tahu ini, dio tidak melapor kalau ada kegiatan usaha tidak ado. Mereka tertutup dan tidak buka tokonya disini,” ucap Yuheldi, kemarin
Diungkapkannya, kedua pelaku yang sudah terdaftar sebagai warganya, sudah tinggal di ruko pinggir jalan itu sejak beberapa tahun yang lalu.
Atas perbuatan pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: