>

Tarif Angkutan Umum Diturunkan 5%

Tarif Angkutan Umum Diturunkan  5%

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5%, serta angkutan penyeberangan minimal 4% dari tarif semula. Selain itu, pemangku kebijakan juga menerapkan penurunan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi untuk jarak menengah dan jauh sebesar 5% dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut berkaitan dengan adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per Senin (19/1). Pemerintah menerapkan penyesuaian tarif angkutan umum jalan dan penyeberangan kelas ekonomi, termasuk angkutan kota serta angkutan kota antar provinsi (AKAP) di semua daerah mulai Senin.

\"Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran, SE Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, dan ditanda tangani kemarin. Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah,\" kata Djoko di kantornya, Selasa (20/1).

Selain itu, surat edaran penurunan tarif, sambung Djoko, sudah ditembuskan kepada sejumlah pihak. Di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gadasdap). Dalam menentukan besaran penurunan tarif tersebut, pemerintah sudah mempertimbangkan beragam komponen lainnya, seperti harga suku cadang serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

\"Hitungan tersebut tidak hanya didasarkan pada komponen penurunan harga BBM, termasuk tingkat pelayanan dan keselamatan,\" ujar Djoko. Lebih lanjut, kata Djoko, pihaknya akan mengawasi secara ketat pemberlakuan penyesuaian tarif ini.

Kemenhub berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap operator angkutan umum yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah ini. Kemenhub bakal mengadakan pertemuan dengan Organda dalam waktu dekat ini untuk proses sosialisasi lebih lanjut. \"Kami pun berupaya memperkecil delay pemberlakuan kebijakan ini di daerah,\" kata Djoko.

Selain itu, sambung dia, guna menyikapi fluktuasi harga BBM yang direncanakan bakal dikaji tiap dua minggu sekali, pemerintah tengah menyiapkan suatu rumusan khusus penyesuaian tarif angkutan. Hal tersebut,menurut Djoko, bertujuan agar setiap pihak yang bersinggungan dengan penentuan tarif angkutan juga masyarakat mendapatkan kepastian yang jelas dan cepat.

Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga BBM jenis solar dan premium. Harga premium turun menjadi Rp 6.600 per liter di luar Jawa-Bali, Rp 6.700 per liter di Jawa, dan Rp 7.000 per liter di Bali. Sementara harga solar turun menjadi Rp 6.400 per liter. Selain menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi, pemerintah juga menyesuaikan tarif KA kelas ekonomi jarak menengah dan KA jarak jauh sebesar minimal 5% atas pada1 Februari mendatang.

Namun, penyesuaian tarif tersebut diberlakukan pada nilai subsidi (public service obligation/PSO) yang diberikan pemerintah.\"Oleh karena itu, penurunan tarif untuk KA ekonomi ini tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, lantaran angka penyesuaian diterapkan untuk nilai subsidinya. Jadi, harga tiket yang dibeli masyarakat tetap sama dengan sekarang,\" ujar Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko.

Sebagai contoh, harga tiket KA jarak jauh kelas ekonomi, Logawa jurusan Purwokerto-Jember nilai subsidinya berkisar Rp 69.820. Nantinya, PSO yang berlaku untuk harga satu tiket kereta tersebut ialah Rp 66.329. Sedangkan masyarakat bakal tetap membayar tiket dengan harga Rp 50.000. Sementara untuk KA ekonomi jarak menengah, seperti KA Serayu I, subsidi tahun ini yang akan berlaku sebesar Rp 110.597. Setelah ada penyesuaian tarif, maka PSO yang berlaku untuk KA tersebut sebesar Rp 105.067. Namun, masyarakat tetap dikenai harga tiket senilai Rp 35.000.

\"Tidak ada penyesuaian tarif untuk kereta api listrik (KRL). Untuk KRL tidak diberlakukan penyesuaian tarif karena lebih dipengaruhi tarif dasar listrik (TDL),\" pungkasnya.

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak premium dan solar yang berlaku mulai Senin (19/1). \"Kemungkinan untuk turun ada pasti karena kami. Para operator, juga tidak ingin membebani publik,\" kata Ketua Umum Organda Sari Eka Lorena Surbakti saat dihubungi.

Eka menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengaruh penurunan harga BBM terhadap biaya operasional. \"Organda akan melakukan evaluasi pengaruhnya terhadap biaya operasional. Tidak tertutup kemungkinan ada penyesuaian tarif kelas ekonomi. Penurunan tarif kelas ekonomi tersebut, termasuk angkutan kota, angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan kota antar provinsi (AKAP),\" kata Eka.

Eka juga memperkirakan dampak penurunan harga BBM berpengaruh 5-8%, baik untuk angkutan penumpang dan barang. Sementara itu, kebutuhan BBM menyumbang 30% dari biaya operasional. Namun, dia mengaku masih perlu dilakukan perhitungan teknis terkait besaran penurunan tarif angkutan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah. Perhitungan teknis tersebut, meliputi harga suku cadang, harga barang-barang lainnya baik yang berdampak langsung dan tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: