Parpol Kebut Penentuan Kandidat
KPU Gencar Lakukan Persiapan
JAMBI – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kemarin sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya UU ini, Pilkada serentak berpeluang digelar 16 Desember 2015 sesuai dengan rancangan tahapan yang telah disusun oleh KPU RI. Tahapan paling dekat yakni, pendaftaran bakal calon untuk mengikuti uji publik pada akhir Februari ini.
Ini tentu membuat partai politik harus mengebut penentuan bakal calon yang akan didukungnya. Apalagi, kandidat yang didukung saat pendaftaran calon nanti harus sesuai dengan yang diajukan saat pendaftaran bakal calon.
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan, paska putusan ini pihaknya akan langsung menggelar rapat di DPD.
“Sekarang belum tahu siapa yang akan didaftarkan untuk ikut uji publik. Kita segera menggelar rapat di DPD untuk membahas apa saja langkah kita ke depan,” katanya.
Edi belum bisa memastikan apakah penentuan arah dukungan ini melalui pendaftaran calon seperti yang direncanakan sebelumnya atau mekanisme lain. “Kita diskusikan dulu apakah tetap buka pendaftaran atau survei,” ujarnya.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Saipul Azwar juga mengungkapkan hal yang senada. “Kita akan konsultasikan secepatnya ke DPP. Karena untuk uji publik ini, calon juga harus memenuhi syarat dukungan. Jadi PAN harus berkoalisi,” ujarnya.
Mengenai siapa yang akan didukung, juga tergantung putusan DPP. Mengingat, di internal PAN sendiri ada dua nama yang muncul akan maju di Pilgub yakni Zumi Zola dan Hazrin Nurdin.
“Apakah kita hanya mengajukan satu nama atau dua nama itu juga tergantung DPP,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai persyaratan dukungan, untuk parpol dan gabungan parpol sekurang-kurangnya harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pileg.
“Dihitung dari sekarang ini cuma satu bulan waktu untuk partai politik secara internal mengkonsolidasikan partainya akan mengusung siapa. Partai juga harus konsisten soal arah dukungan ini,” katanya.
Sedangkan untuk calon perseorangan,jika provinsi berpenduduk dua juta, minimal dukungannya 6,5 persen, provinsi berpenduduk 2-6 juta minimal dukungan 5 persen, provinsi berpenduduk 6-12 juta minimal dukungan 4 persen dan provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta minimal dukungan 3 persen.
Selain itu, KPU juga kian gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Setelah sebelumnya bertemu dengan Gubernur, lembaga ini kemarin mengundang Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan koordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: