>

Syahrasaddin Divonis Setahun

Syahrasaddin Divonis Setahun

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

JAMBI – Berbeda dengan terdakwa yang lain, nasib mantan Sekda Provinsi Jambi, Ir H Syahrasaddin MSi sepertinya lebih mujur. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012 ini divonis setahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin sore. Sementara sebelumnya, mantan Kadissosnakertrans, Haris AB terdakwa dalam kasus yang sama divonis 16 bulan penjara, lebih tinggi dari dari vonis Syahrasaddin. Vonis yang dijatuhkan terhadap Syahrasaddin ini juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Selain itu, Syahrasaddin juga dihukum pidana membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan tambahan dan uang penganti Rp 316 juta subsidair 1 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Supraja dalam pembacaan amar putusan menyatakan perbuatan mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi itu terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
\"Unsur pada dakwaan primer, pasal 2, yakni unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak terbukti. Namun terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3,\" kata Supraja, Senin (26/1).

Yang memberatkan terdakwa ialah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tidak mendukung program pengelolaan keuangan yang baik. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga telah beritikad baik dengan menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.
Dari fakta persidangan, majelis hakim berkesimpulan jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Ini didasarkan pada dana bagi hasil dengan PT IIS, sebesar 30 persen merupakan. keuangan negara sementara 70 persen milik PT IIS bukan keuangan negara. \"Terdakwa juga telah menunjuk dirinya sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan Perkempinas, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucap Supraja

Atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, penesehat hukum dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana dan Adji Ariono.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sarbaini seusai persidangan mengatakan jika pada saat pelaksanaan Perkempinas, terdakwa tidak menunjuk dirinya sendiri selaku PA. \"Pada saat kegiatan Perkempinas, terdakwa tidak berada di tempat dan sudah menyerahkan kewenangannya kepada Havis Husaini, dan sudah menunjuk KPA, seharusnya dia (Terdakwa) bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena sudah ada orang-orang yang ditunjuk,\" ujarnya.
\"Pandangan Majelis Hakim dengan kami (PH) tentang dana bagi hasil dengan PT IIS tidak sejalan,\" lanjutnya.

Terpisah, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Adji Ariono pada saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa atas vonis Hakim 1 tahun kepada mantan Sekda Provinsi Jambi, pihaknya masih pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir dulu,” kata Adji Ariono.

Diketahui, Syahrasadin dengan bendahara kwarda pramuka Sepdinal, diduga melakukan penggelembungan dalam pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang terdiri dari dua sumber dana, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan kebun sawit 400 hektare dan dana hibah APBD Pemprov Jambi yang berjumlah Rp. 2 Miliar. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang di akibatkan dalam kasus ini berkisar Rp 1,2 miliar lebih dan angka itu terdiri atas kerugian kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 sebesar Rp 941 juta lebih dan kasus dana rutin kwarda 2011-2013 sebesar Rp 316 juta.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: