BW Mundur, Kenegarawanan Budi Diuji
Terkait pelaporan para pimpinan KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad, Johan menilai hal tersebut sebuah pelaporan yang sempurna. “Bagaimana tidak sempurna, setelah Pak BW ditangkap, Pak Pandu, Pak Abraham dilaporkan dan informasinya Pak Zul juga akan menyusul,” jelasnya.
Bagi KPK setiap warga negara memang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, termasuk pelaporkan pimpinan KPK. Namun hal itu tentunya harus didasari bukti bukan sekedar fitnah. KPK, lanjut Johan, tidak akan mengambil langkah hukum terkait pelaporan-pelaporan tersebut.
Menurut Johan laporan-laporan itu tergantung Mabes Polri, apakah cepat ditindaklanjuti dengan menjadikan pimpinan KPK satu persatu menjadi tersangka. Jika hal itu dilakukan otomatis satu persatu pimpinan KPK akan menyusul nonaktif dan tidak lagi tersisa komisioner.
Informasinya, upaya kriminalisasi terhadap KPK masih akan berlanjut. Selain kabar pelaporan Zulkarnaen atas kasus P2SEM saat masih menjadi Kajati Jatim, informasinya hari ini juga ada laporan terkait makelar kasus di KPK. Perkara tersebut kabarnya akan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan makelar kasus itu merupakan modus lama yang sebelumnya juga pernah menimpa KPK namun tidak terbukti hingga kini.
(gun/dyn/aph/idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: