>

Anggaran Pilgub Jambi Rp 158 M

Anggaran Pilgub Jambi Rp 158 M

Pemprov Tunggu Kepastian Tahapan

JAMBI – Anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Jambi nanti diperkirakan sebesar Rp 158.172.588.000. Rancangan anggaran yang telah disusun KPU ini sesuai dengan desain penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Anggaran tersebut digunakan untuk Pilkada dua putaran dengan rincian, putaran pertama sebesar Rp 109,464.604.100 dan putaran kedua Rp 48.707.983.900.

“Sebelumnya sudah disetujui anggaran untuk putaran pertama sebesar Rp 101,1 Miliar. Ini ada penambahan,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan dalam paparanya di Rumah Dinas Gubernur Jambi kemarin.

Menurutnya, peningkatan pembiayaan ini karena dalam Perppu terdapat beberapa tahapan yang pembiayannya sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara. Kampanye dalam bentuk rapat umum, iklan kampanye, dan pemasangan atribut yang sebelumnya ditanggung peserta. Kali ini berdasarkan aturan Perppu dibebankan kepada KPU.

KPU juga harus menyiapkan tahapan uji publik yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Uji publik dan verifikasi bakal calon kepala daerah ini tentu membutuhkan tambahan anggaran. “Kampanya kali ini difasilitasi KPU, ada juga tahapan uji publik,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodir penambahan anggaran ini dan masuk di APBD Perubahan. “Anggaran tambahan ini bisa masuk APBD P,” sebutnya.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini anggaran untuk Pilgub sudah tersedia. Jika memang ada penambahan, ini bisa masuk di APBD P. “Masih ada waktu, Insyaallah anggaran perubahan kita pada tahun ini akan lebih cepat dibahas,” katanya.

Menurutnya, meski rancangan PKPU ini belum disahkan, kepada peserta, partai politik terutama pemerintah sebagai pendukung utama, harus mensukseskan kegiatan ini.

Diakui HBA, informasi yang diperolehnya, Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu akan ada pembahasan selanjutnya, ada beberapa perubahan yang akan diselesaikan dan diperkirakan pada 18 Februari sudah ketok palu. “Kita masih menunggu itu, contoh seperti pendaftaran bakal calon dan uji publik kemungkinan besar ditiadakan,” tuturnya.

Jika terjadi perubahan, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini akan dilaksanakan sesuai dengan rencana saat ini yakni pada 16 Desember. Tetapi tahapan uji publik masih ada, pelaksanaan Pilkada berpeluang diundur 2016. “Kalau diundur 2016 nanti anggarannya dari APBN,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: