>

Sempat DPO, Bambang Waloyo Ditangkap

Sempat DPO, Bambang Waloyo Ditangkap

Eksekusi Penahanan Mantan Anggota Dewan Tebo

MUARATEBO - Mantan Anggota DPRD Tebo periode 2004 - 2009, Bambang Waluyo ditangkap tim Kejaksaan Negeri Muara Tebo. BW ditangkap di kediamannya di Jalan Lesmana Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Senin (26/1) kemarin sekitar pukul 14.30 Wib.

BW diketahui selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Muara Tebo. Mantan anggota Dewan tersebut terlibat kasus tunjangan kesehatan dan perjalanan dinas.

Kasi Intel Kejaksaan Muara Tebo M. Rais Dani dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan BW tersebut. Berdasarkan putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009,  bahwa hukuman yang harus dijalani yakni selama 1,6 tahun.

\" Sebelum hasil banding MA, BW juga pernah menjalani hukuman sebagai tahanan kota,\" terangnya.

Dijalaskannya lagi, usai dilakukan penangkapan kemarin, BW langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Sakit Tebo untuk dilakukan cek kesehatan.

\" Hasil cek kondisi Bambang sehat. Setelah itu, bambang langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo,\" pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rimbo Bujang AKP. Feby Harianto dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya diminta untuk membantu proses penangkapan Bambang.

\" Iya, kita hanya diperbantukan saja. Untuk prosesnya, Kejaksaan Tebo yang langsung menangani,\" pugngkasnya singkat.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: