>

Komnas HAM Panggil Kabareskrim

Komnas HAM Panggil Kabareskrim

Tindak Lanjuti Laporan BW

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya secara resmi melapor kasus penangkapannya yang dinilai banyak orang tak manusiawi ke Komnas HAM. Lembaga itu pun kemarin gerak cepat dengan menggali fakta ke para pimpinan KPK. Hari ini (28/1), Komnas HAM ganti menemui Wakapolri dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

                Anggota Tim Penyelidikan Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan pihaknya bertemu dengan para pimpinan KPK untuk menggali informasi, data dan faktar terkait peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto (BW) pada Jumat pagi (23/1). “Selain itu kita juga menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang dialami pimpinan KPK lainnya. Kami ingin tahu apakah rangkaian peristiwa itu teror, ancaman atau bukan,” tegas perempuan lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada itu.

                Roichatul mengatakan upaya yang sama juga akan dilakukan tim penyelidikan Komnas HAM ke Polri. Pagi ini, sekitar pukul 10, tim mendatangi Wakapolri untuk menggali informasi yang sama. “Setelah itu kita akan panggil dan periksa pihak-pihak terkait termasuk Kabereskrim. Mungkin kalau tidak Rabu atau Kamis,” imbuh komisioner Komnas HAM lainnya, Nur Kholis.

                Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan, tim juga akan memeriksa Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Hal itu dilakukan karena banyak pihak selama ini mengaitkan penangkapan BW dan pelaporan para komisioner KPK lainnya berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka di KPK. Penetapan BG itu dilakukan 10 hari sebelum peristiwa penangkapan BW.

                Tim penyelidik itu bekerja untuk menyimpulkan apakah memang terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan perkara BW atau tidak. “Kami juga nanti di akhir penyelidikan akan merumuskan apakah dalam kejadian ini ada teror-teror atau tidak,” ujar Komisioner Komnas HAM Ansyori Sinungan.

                Hasil penyelidikan itu nantinya akan diberikan ke Presiden. Oleh karena itu Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan tim bentukan presiden yang bekerja untuk menelusuri kisruh KPK - Polri. Jika ditemukan abuse of power atau penyalanggunaan kewengan, maka Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan untuk ditindaklanjuti pimpinan organisasi yang menjadi terlapor.

                BW memang kemarin pagi memang melaporkan penangkapannya ke Kantor Komnas HAM. Tidak banyak yang disampaikan Bambang, dia mengaku melaporkan itu sesuai petunjuk lawyernya karena ada sejumlah pelanggaran dalam penangkapannya.” “Saya hanya ikuti tim lawyer saja,” ujar Bambang sebelum melakukan pertemuan dengan para komisioner Komnas HAM.

                Sementara itu, tindakan melawan hukum tampaknya mulai diperlihatkan para saksi polisi yang terkait kasus korupsi Budi Gunawan. Kemarin, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi polisi. Namun lagi-lagi semuanya memilih tidak hadir. KPK pun diminta menerapkan apa yang sudah diatur dalam KUHP, termasuk melakukan upaya pemanggilan paksa.

                Para saksi yang harusnya memenuhi panggilan kemarin antara lain Irjen Andayono (Kapolda Kaltim). Pada pemanggilan kedua itu, Andayono tak memberikan keterangan alias mangkir. Saat seorang jenderal bintang dua mangkir, prajurit sekelas bintar senior pun berani melakukan hal yang sama. Yakni Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. “Dia juga tak hadir tanpa keterangan,” “ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

                KPK juga melakukan pemanggilan untuk sekian kalinya pada Kompol Sumardji. Namun lagi-lagi, Wakapolres Jombang itu memilih tak hadir tanpa keterangan.

                Saksi yang memberikan keterangan tidak hadir hanya seorang pensiunan polisi, yakni Brigjen (Purn) Heru Purwanto. “Melalui pengacaranya, dia melayangkan tidak bisa hadir karena sakit,” kata Priharsa. Sehari sebelumnya, Senin (6/1) ada saksi polisi aktif lainnya juga tak hadir dalam pemanggilan yakni Kombes Ibnu Isticah (Dosen Utama di STIK Lemdikpol) dan Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri).

                Priharsa mengatakan berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa. “Tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi apakah diputuskan panggilan paksa,” terangnya.

                Prihasa menghimbau sebaiknya para saksi kooperatif. Jika memang berhalangan hadir, maka diinformasikan ke penyidik agar dijadwalkan pemeriksaan ulang. “Nanti dalam pemanggilan ulang itu kita akan menyesuaikan kapan saksi tersebut bisa hadir,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: