>

PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Hari Ini Diedarkan KemenPAN-RB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Nantinya, seluruh ASN harus segera melaporkan hartanya ke Inspektorat di pemerintah daerah masing-masing dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang isinya mewajibkan seluruh PNS yang lama atau yang baru mendapatkan NIK, TNI, dan Polri untuk membuat LHKASN,\" kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi saat menggelar jumpa pers tentang pencapaian 100 hari kerja KemenPAN-RB di Jakarta, Selasa (27/1).

Selama ini, kata Yuddy, kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu. Namun, kali ini semua PNS harus melaporkan kekayaannya. Meski demikian, laporan jumlah kekayaan bagi ASN tidak serumit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain. Kemudian ditandatangani di atas materai 6000 rupiah. Data ini diberikan kepada Inspektorat daerah masing-masing pemerintah daerah selaku pengawas,\" ujar Yuddy.

Namun, laporan LHKASN tersebut juga ditujukan kepada KPK. \"Ditujukan juga kepada KPK. Untuk pengolahannya, itu urusan KPK,\" kata Yuddy. Selain itu, diberlakukannya LHKASN tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak korupsi. \"Pasalnya, dalam beberapa kasus, pegawai golongan III bisa memiliki rekening gendut,\" pungkasnya.

Terpisah, Pengamat Reformasi Kebijakan Publik, Medrial Alamsyah mengatakan, banyaknya dugaan korupsi atau rekening gendut yang dilakukan ASN akhir-akhir ini, membuktikan bahwa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aparatur negara. Maka, Ia menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang LHKASN.

\"Untuk menguatkan dan memudahkan dalam memonitor kekayaan yang dimiliki tiap aparatur,\" ujar Medrial saat dihubungi terpisah. Dengan cara itu, dia yakin akan diketahui berapa jumlah kekayaan, pendapatan dan pajak yang dibayarkan oleh pejabat negara. Bila tidak sesuai maka akan mudah untuk dijerat kasus dugaan korupsi.

(why/RP)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: