>

Iuran Nunggak, Putus Kontrak

Iuran Nunggak, Putus Kontrak

JAKARTA -Keberadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tampaknya tidak selamanya membawa kebaikan bagi masyarakat. Jenis asuransi gotong-royong tersebut rawan disalahgunakan. Karena merasa telah memiliki asuransi kesehatan, maka tidak sedikit orang yang lantas mengabaikan kewajibannya.

      Menurut Menkes Nila Farid Moeleok, tidak sedikit peserta BPJS yang tidak taat membayar iuran atau menunggak. Padahal, tunggakan premi tersebut bisa mengakibatkan anggaran BPJS defisit. Akibatnya, pemerintah tidak bisa membayar klaim yang diajukan peserta BPJS.

   \"Itulah moral hazard dari manusia kita. Tidak boleh begitu (tidak membayar atau menunggak), kan ini yang disebut asuransi gotong royong. Jadi kalau memang mendaftar dan merasa mampu ya harus membayar, jangan menunggak,\"papar Nila di Jakarta, kemarin (28/1).

   Karena itu, lanjut Nila, BPJS meningkatkan pengawasan terhadap data-data pembayaran iuran peserta BPJS. Dia menegaskan, jika ditemukan ada pelanggaran seperti peserta yang tidak membayar atau menunggak, maka akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang dimaksud adalah pemerintah akan mengenakan denda administrative sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. \"Itu dibebankan pembayar iuran kalau ternyata ada keterlambatan pembayaran,\"katanya.

   Untuk itu, Nila mengimbau kepada para peserta BPJS akan menjalankan kewajibannya dengan taat membayar iuran. Dia juga mengharapkan masyarakat tetap menjaga kesehatan, sekalipun telah memiliki asuransi kesehatan.

   \"Saya terus terang sedih karena dengan adanya BPJS ini jumlah pasien di sejumlah rumah sakit makin banyak. Mereka berpikir ada asuransi jadi kesehatannya tidak lagi dipikir. Memang betul orang sakit kita harus menolong, tapi sebaiknya kan dicegah jangan sampai sakit,\"imbuhnya.

(ken/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: