BNP2TKI Kaji Moratorium ABK ke Taiwan
JAKARTA-Permasalahan TKI di luar negeri tak hanya menimpa kepada pekerja rumah tangga (PRT). Anak Buah Kapal (ABK) pun diakui sering terkena kasus yang merugikan diri sendiri. Terutama, ABK yang bekerja di Taiwan. Hal tersebut membuat Badan Nasional Penermpatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mempertimbangkan menyetop izin ABK ke negara tersebut.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan itu setelah mengunjungi kampung nelayan di Taiwan. Menurutnya, salah satu bidang yang diminati TKI untuk penempatan Taiwan adalah sektor perikanan. Disana, WNI menjadi bekerja di laut dalam wilayah territorial Taiwan untuk menangkap ikan. \"Dalam data kami, tercatat ada 8.765 orang TKI sektor perikanan di Taiwan per November 2014. Mereka tersebar di beberapa wilayah di Taiwan. Yakni, Keelung, Kaohsiung, Pingtung sampai dengan kepulauan\" Penghu,\" terangnya dalam keterangan resmi kemarin (28/1).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut dia, pihak BNP2TKI mendengar banyak keluhan dari TKI pelaut disana. Hal tersebut dikarenakan perekrutan yang masih tak tertib. Alhasil, tingkat kesejahteraan ABK nelayan disini masih dibawah standar kelayakan.
\"Saya diceritakan bahwa ABK di Taiwan bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas. Akomodasi dan konsumsi yang disediakan pemilik kapal pun tidak layak. Kalau ada barang pribadi milik TKI ABK yang hilang disana, tidak ada ganti rugi. Bahkan, banyakdari mereka yang tidak mendapatkan gaji jika kapal tak berlayar karena ada kecelakaan atau cuaca buruk,\" terangnya.
Ironisnya, Nusron puna mendapatkan informasi bahwa TKI ABK di Taiwan banyak tak layak. Misalnya, kemampuan berenang yang seharusnya menjadi bekal dasar ABK. \"TKI yang bekerja disini tidak dibekali BST/Basic Safety Training atau latihan dasar untuk bekerja di laut oleh PPTKIS,\" tuturnya.
Setelah menghimpun informasi, dia pun berencana untuk menindak lanjuti permaslahan itu. Salah satu pilihan, memberlakukan moratorium sementara TKI ABK untuk Taiwan. Upaya tersebut diakui bisa membuat para penyalur membenahi sistem yang saat ini masih belum teratur.
\"Kondisi para TKI ABK di Taiwan saat ini sangat rentan exploitasi dan banyak masalah. Terutama terkapemenuhan hak-hak dasar mereka. Karena itu, saya akan datang ke Kemenaker dan mengusulkan moratorium selama enam bulan. Waktu itu untuk kembali membenahi sistem penempatan TKI ABK pelaut perikanan secara keseluruhan,\" katanya.
Namun, upaya tersebut tampaknya tak disambut baik oleh pengamat TKI Anis Hidayah. Direktur Eksekutif Migrant Care itu meragukan upaya moratorium itu bisa membenahi sistem yang ada. Menurutnya, upaya yang dibutuhkan saat ini justru regulasi yang jelas menaungi ABK.
\"Pemerintah Indonesia selamai ini tidak punya aturan untuk ABK. Padahal, ILO (International Labour Organization) punya konvensi maritim yang berisi tentang hak-hak dasar ABK. Jadi, kalau pemerintah memang berniat menjamin nasib ABK, mereka harusnya meratifikasi konvensi ILO menjadi regulasi pemerintah. Kalau moratorium itu justru hanya mendorong perdagangan orang,\" ungkapnya.
(bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: