>

Peran Bank di Pasar Modal Dipecah Dua

Peran Bank di Pasar Modal Dipecah Dua

JAKARTA-Sebanyak 17 bank mengikuti seleksi yang digelar PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menjadi bank Administrator Rekening Dana Nasabah (bank RDN) investor di pasar modal dan bank Pembayaran untuk periode 2015 \" 2019. Perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan dengan perbankan sebelumnya akan berakhir pada Juli 2015.

                Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI, Margeret M Tang, mengatakan mulai kemarin pihaknya sudah mulai melakukan seleksi tahap awal dan dihadiri sebanyak 17 bank. Secara total di Indonesia terdapat 22 bank yang telah memenuhi syarat untuk memiliki layanan sebagai bank Kustodian baik sebagai bank RDN maupun bank Pembayaran dari transaksi di pasar modal terutama pasar saham.

                Namun kali ini proses seleksi dilakukan secara berbeda dengan periode sebelumnya. Sebab KSEI harus menerapkan ketentuan baru dari lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor V.D.3 mengenai kewajiban pemisahan RDN yang mulai berlaku sejak 2012. Maka proses seleksi dimulai dengan penjelasan Request for Proposal (RFP).

       Dengan aturan itu, bank Kustodian dibutuhkan selain untuk menjalankan peran sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, layanan bank umum itu juga sebagai bank Pembayaran dalam rangka keperluan penyelesaian transaksi yang melibatkan aktivitas pemindahbukuan dana.

                 \"Mulai Juli 2015 nanti, untuk penyelesaian transaksi Efek non-SBN (Surat Berharga Negara) yang melibatkan dana di sistem C-BEST, kami rencanakan hanya Perusahaan Efek (sekuritas) saja yang masih perlu menggunakan layanan Bank Pembayaran, sedangkan Bank Kustodian dapat menggunakan banknya masing-masing untuk melakukan penyetoran atau penarikan dana ke C-BEST langsung melalui sistem BI-RTGS (Bank Indonesia \" Real Time Gross Settlement),\" ungkapnya, kemarin.

                Seleksi Bank RDN dan Bank Pembayaran pada periode ini akan dilakukan dengan kriteria persyaratan yang terpisah. Bank yang ikut seleksi dimungkinkan untuk mengajukan proposal kerjasama sebagai Bank Administrator RDN saja atau sebagai Bank Administrator RDN dan sekaligus sebagai Bank Pembayaran. \"Selain kriteria dan syarat khusus sebagai Bank Pembayaran, bank yang berminat untuk menjadi Bank Pembayaran harus dapat memenuhi kriteria dan syarat sebagai Bank Administrator RDN,\" terusnya.

       Margeret mengatakan ke depannya peran Bank Administrator RDN akan semakin penting. Potensi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal sangat besar, dan potensi ini perlu didukung infrastruktur yang memadai agar dapat direalisasikan.

       \"KSEI terus berupaya dalam mendukung program pendalaman pasar, salah satunya dengan meningkatkan jumlah investor domestik individu. Dalam seleksi Bank Administrator RDN, selain untuk memenuhi\" ketentuan peraturan OJK nomor V.D.3, kami juga meminta calon bank RDN untuk memasukkan rencana dan program untuk pengembangan infrastruktur dan layanan-layanan yang dapat mempermudah aktivitas berinvestasi bagi masyarakat pasar modal sehingga jumlahnya dapat meningkat,\" paparnya.

                 Kerjasama antara KSEI dengan Bank Pembayaran seperti yang diterapkan saat ini telah dilakukan sejak pemberlakukan era sciptless trading (non fisik) di pasar modal Indonesia pada tahun 2000. \"Mulai tahun 2015 ini, sejalan dengan projek pengembangan infrastruktur pasar modal, KSEI akan mulai menggunakan rekening RTGS di BI untuk melengkapi fungsi Bank Pembayaran terkait keperluan penyelesaian transaksi yang melibatkan dana di sistem C-BEST,\" kata Margeret.

(gen)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: