Dua Tahun DPO, Bandar Narkoba Dibekuk
Muara Bungo - Setelah dua tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) atas kepemiliki sabu, M Syaidina Ali (39) warga Sungai Gambir, RT 07, Kelurahan Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dini hari, kemarin (28/1) berhasil di tangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Bungo. Bandar besar Sabu ini di tangkap anggota Res Narkoba Polres Bungo, saat bersembunyi di rumah istrinya.
Penangkapan M. Syaidina Ali ini berawal dari laporan masyarakat bahwa Saydina Ali ini sedang berada di rumah istinya Sungai Gambir, RT 07, Kelurahan Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.Mendapat Informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Bungo langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah sesampainya di TKP, anggota Res Narkoba langsung melakukan pengepungan di rumah istrinya tersebut, dan meminta agar korban untuk menyerahkan diri. Namun, M Syaidina Ali tak mau menyerah, sehingga anggota Res narkoba melakukan pendobrakan pintu rumah istri pelaku.
Saat kejadian, Walau sudah di dobrak namun pelaku tak menyerah, sehingga anggota Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah itu, dari penggeledahan itu polisi berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi di bawah tempat tidur istrinya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, anggota Res Narkoba terus melakukan penggeledahan di rumah itu, dan hasilnya anggota res narkoba berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 pirek kaca bekas pakai, 1 tutup bong yang ada selang dan pipet, 1 karet dot dan 2 lembar kertas tisu warna putih.
Setelah berhasil menemukan tersangka dan BB, anggota Res Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Bungo.
Kasat Narkoba, AKP Budiono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap bandar sabu yang telah DPO sejak Juli 2013 lalu.
“Tersangka dan Barang Bukti telah kami amankan di Mapolres Bungo, untuk pengembangan lebih lanjut.dia (Tersangka,red) DPO, Lp 9 Juli 2019 lalu atas kepemilikan sabu,\" jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa tersangka M Syaidina Ali di tetapkan DPO sejak penggerebekan di Penginapan Sekar Jaya, tepatnya di Belakang Kantor BUTE, Pasar bawah Bungo, dimana kala itu M Syadina Ali berhasil melarikan diri.
“Dulu, saat kami melakukan penggerebekan pertama di berhasil kabur, kami hanya menemukan BB sabu seberat 2 gram, “ paparnya.
Berselang selama 3 bulan, tambah Kasat Budiono, anggota Sat Res narkoba Polres Bungo juga melakukan pengepungan di rumah M Syaidina Ali Sungai Gambir, RT 07, Kelurahan Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, namun dia juga lolos dari aparat.
“Pada pengepungan kedua M Syaidina Ali juga berhasil kabur,dan baru sekarang kami berhasil membekuk tersangka,“pungkasnya.
(Hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: