Penabung Miliyuner Melonjak
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan nasabah yang nominalnya di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.316 triliun dengan jumlah 204.840 rekening. Sedangkan simpanan yang tercatat memiliki nominal di bahwa Rp 2 miliar mencapai lebih dari 158.082.972 rekening dengan nilai Rp 1.811 triliun.
Direktur Grup Akuntansi dan Anggaran LPS Suwandi mengungkapkan bahwa kini LPS menjamin 158,28 juta rekening simpanan dengan total seluruh simpanan bank umum sebesar Rp 2.221 triliun.
\"Total simpanan yang dijamin sebanyak Rp 2.221 triliun atau 53,82 persen dari total simpanan yang ada,\" ujarnya dalam pemaparan kinerja LPS Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (11/2).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa LPS telah membayar klaim penjamin simpanan pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp 734,94 miliar hingga 31 Desember tahun lalu. Sebanyak 62 bank yang terdiri dari 61 BPR dan 1 Bank Umum telah dilikuidasi hingga akhir tahun lalu.
Sedangkan total simpanan BPR/BPRS sebesar Rp 50,92 triliun.Total bank yang dijamin LPS adalah seluruh bank di Indonesia yakni 119 bank umum dan 1.799 BPR/BPRS.
\"Recovery rate likuidasi LPS pada tahun 2014 adalah sebesar 57,88 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 21,64 persen,\" ujar Suwandi dalam pemaparan kinerja LPS Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (11/2).
Dia mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan Filipina, recovery rate mencapai 66 persen, dan di negara lain bahkan sampai 100 persen. Suwandi mengatakan bahwa jumlah rekening yang layak dibayar dengan total populasi atau depositor payout ratio mencapai 82,95 persen dari target 88 persen.
Total simpanan 62 bank yang dilikuidasi mencapai Rp 1,268 triliun, yang dibayar LPS sebesar Rp 762 miliar, namun yang diambil nasabah Rp 734,94 miliar. Sedangkan yang tidak dibayar penjaminannya Rp 506 miliar. Klaim yang tidak dibayar terdiri atas dana simpanan di atas batas penjaminan LPS dengan total Rp 235 miliar, dan dana simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 271 miliar.\"
\"Dana simpanan yang tidak layak bayar mayoritas karena suku bunga simpanan di atas LPS rate ada 83 persen,\" katanya.
Kepala Eksekutif LPS Kartiko Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa batas maksimal penjaminan dana simpanan adalah Rp 2 miliar. Nasabah yang memiliki dana besar dinilai sudah memiliki pemahaman risiko yang baik terkait hal itu.
\"Deposan yang punya dana besar itu kan pasti sudah knowledgeable dan tentu sangat paham dengan risiko keamanan,\" tuturnya.
Dia juga menilai masih banyak bank yang dilikuidasi \"fraud\"-nya cukup masif sehingga aset yang bisa dicairkan jumlahnya sangatlah terbatas. \"Oleh karena itu secara umum likuidasi akan terus kita tingkatkan polanya sehingga pencairan asetnya meningkat dengan baik,\" katanya.
(dee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: