>

Gudang Pupuk Terbukti Bersalah

Gudang Pupuk Terbukti Bersalah

Polresta Tunggu Saksi Ahli

JAMBI - Ternyata gudang pupuk milik Yusuf, di wilayah Jambi Selatan, Kota Jambi yang digerebek Kamis (29/1) lalu sekitar pukul 14.30 WIB terbukti bersalah.  Pengerebek itu dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI dan polisi karena pemilik gudang telah mengurangi isi dari pupuk yang akan didistribusikan tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi, mengatakan, hasil dari pemeriksaan yang didapat memang terbukti mengurangi isi pupuk dari berat 50 kg, di kurang cukup relatif 3 kg sampai 5 kilo.

\" Mereka Melanggar undang-undang perlindungan konsumen,\" ujar Deni.

Aksi itu, kata Deni, sudah dilakukan pemiliknya sekitar satu tahun lalu, pihak polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang, Termasuk pemilik pupuk, Yusuf. Kemudian pihaknya akan memeriksa ahli dari Disperindag dan Meterologi.

Seperti diketahui sebelumnya, penggerebekan awalnya dilakukan oleh pihak TNI, dan Kepolisian. Gudang yang digerebek tersebut berada di belakangan rumah Yusuf di RT 1 Kelurahan Eka Jaya, Jambi Selatan. Dimana diketahui, distributor terbukti  mengurangi isinya. Jika dalam satu karung pupuk tersebut seharusnya isinya 50 kg, dikurangi 3 sampai 5 kg. Yusuf merupakan distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(Cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: