>

Telko Migrasi Frekuensi

Telko Migrasi Frekuensi

JAKARTA - Mulai pekan ini seluruh perusahaan operator telekomunikasi (telko) berkumpul dengan regulator untuk membahas teknis penataan frekuensi radio 1800 MHz dalam rangka menyambut layanan teknologi masa depan 4G LTE. Meski berpotensi menimbulkan gangguan sesaat, semua penyelenggara harus bermigrasi demi kebaikan industri itu di masa depan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu, mengatakan untuk mempercepat penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, telah ditandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz yang selama ini digunakan untuk jaringan seluler Global System for Mobile Communication (GSM). Surat Edaran itu sudah ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Rudiantara, pada 13 Februari 2015. Selain atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menurutnya juga dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta berhasil guna. “Tentu saja untuk memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi para penyelenggara telekomunikasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi, kemarin (15/2)

Para penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasinya. “Diharapkan juga agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia,” imbuhnya.

Selain itu, para penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayah (cluster). Dalam pelaksanaannya tetap mempertimbangkan terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh dan memadai kepada masyarakat.

Penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015 sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial 4G Long Term Evolution (LTE) 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015 dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri). “Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan,” terusnya.

VP Technology and System Telkomsel, Ivan Cahya Permana, mengatakan pihaknya sudah bersiap untuk melakukan migrasi pita frekuensi di jaringan 1.800 Mhz itu. Secara teknis mulai dibicarakan pekan ini dengan regulator dan perusahaan operator lainnya. “Prinsipnya kita sudah siap. Menkominfo sudah putuskan penataannya tapi teknis prosesnya masih harus dibahas,” ujarnya.

(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: