Anggota Satpol PP Tolak Tes Urin
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Jambi kembali melakukan tes urin terhadap jajaran pegawai di berbagai SKPD. Senin (16/2), test urin kembali dilakukan terhadap anggota Satuan Polisi Pramong Praja (satpol PP) Kota Jambi.
Sayangnya, dua orang anggota pasukan penegak Perda itu menolak untuk dites urin. Irwansyah, Kasat Pol PP Kota Jambi menyebutkan, tes urin dilakukan terhadap PNS satpol PP yang berjumlah 91 orang. “Jumlah keseluruhannya yaitu 105, namun yang baru mengikuti tes urin baru 91 orang. 14 diantaranya banyak yang berhalangan hadir karena turun dinas,” jelasnya.
Test urin yang dilakukan secara mendadak ini dijadikan alasan beberapa orang pegawai Satpol PP tidak hadir. Beberapa orang yang tidak mengikuti tes urin dikarenakan berbagai alasan seperti sakit, turun tugas dan ada pula yang memilih mengikuti tes urin susulan.
Meskipun demikian, pihak BNN dan petugas Satpol PP tetap memanggil dan menghimbau yang bersangkutan untuk datang mengikuti tes urin. Sayangnya, banyak petugas Satpol PP tidak mengindahkan himbauan yang diberikan.
Bahkan, dua orang anggota Satpol PP yang sedang tugas di luar dengan terang-terangan menolak melakukan tes urin. Menanggapi hal ini, Irwansyah menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil anggotanya tersebut. “Kami tetap akan melakukan test urin susulankepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Subhi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi mengatakan, nama-nama yang tidak mengikuti test urin akan segera dilaporkan kepada Walikota Jambi. Termasuk kepada dua orang pegawai Satpol PP yang menolak dilakukan test urin. “Nama mereka akan kita serahkan ke pak Walikota. Selanjutnya, Walikota lah yang akan mengambil kebijakan terhadap mereka,” jelas Subhi.
Bagi pegawai yang terindentifikasi menggunakan narkotika, akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010 dengan aturan sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.
(cr2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: