Bendahara Keuangan Disdik Kota Diperiksa
JAMBI- Setelah menetapkan dua orang tersangka yakni Rifai, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013 dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yang berinisial S Spd sebagai tersangka, penyidik terus mengejar dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah-sekolah di lingkungan, Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013.
Baru -baru ini penyidik telah memeriksa Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan Kota Jambi, yang didampingi dengan penasehat hukumnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan untuk pemeriksaan selanjutnya penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan sekolah-sekolah untuk dimintai ketersangan sebagai saksi.
\"Bendahara Dinasnya sudah kita periksa, selanjutnya pemeriksaan sekolah-sekolah,\"kata Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intelijen Karya Graham Hutagaol. Rabu (11/3) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Karya Graham bahwa pemeriksaan pihak sekolah tidak akan berlangsung lama, dikarenakan pemeriksaan pihak sekolah hanya mengulang pemeriksaan pada tahap penyelidikan yang lalu.
\"Sekolah-sekolah itu tidak lama, karena hanya mengulang saja, waktu tahap penyelidikan kan sudah kita periksa,\"kata Karya Graham.
Untuk diketahui, Penetapan Rifai (R) Sebagai Tersangka, merupakan hasil dari penyidikan yang telah mengarah kepada Rifai, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan, dengan adanya kegiatan pengadaan ATK, secara otomatis, Rifai merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Meski telah menetetapkan dua orang sebagai tersangka, Karya Graham menambahkan jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mencari bukti-bukti baru untuk melihat keterlibatan pihak lain. \"Kami masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan,\" lanjutnya.
Pemberkasan kedua tersangka akan dilakukan secara terpisah, namun dalam satu pemeriksaan, terkait kasus ini total anggaran dana untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi, pada tahun 2013 itu adalah Rp 1.599.212.800 dan dana pengadaan ATK ini diberikan kepada sekitar 40 an sekolah, diberbagai tingkatan, selain pengadaan ATK di Sekolah-sekolah, ternyata juga ada pengadaan ATK untuk Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Dugaan penyimpangan yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan tersebut adalah, adanya indikasi yang membagi kegiatan pengadaan tersebut, menjadi 76 paket, sehingga bisa dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (penunjukan langsung) sesuai dengan kebijakan petinggi di Dinas Pendidikan Kota Jambi. \"Pihak rekanan tentunya memiliki keterkaitan,\"Pungkasnya
Diketahui dalam laporan, proyek pengadaan tersebut hanya satu paket, namun dalam pelaksanaannya proyek dipecah-pecah. Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada 8 kontraktor (rekanan).
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: