Iklan Calon Kada Dibiayai Negara
Selama 14 Hari Masa Kampanye
JAMBI – Selama masa kampanye Calon Kepala Daerah (Kada) tak perlu lagi merogoh kocek untuk biaya iklan. Selama 14 hari masa kampanye, KPU menanggung biaya penerbitan iklan di media massa. Hanya saja, untuk biaya pembuatan iklannya ditanggung oleh kandidat masing- masing. Ini sesuai dengan draf PKPU Tentang Kampanye. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan, pada Pasal 34 Ayat 1 disebutkan, KPU memfasilitasi penayangan iklan kampanye.
Penayangan iklan kampanye pada Huruf A media massa cetak. Huruf B media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online). Huruf C, lembaga penyiaran, dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
“Di Pasal 34 Ayat 2 dinyatakan, KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran/durasi iklan kampanye,” kata Desy.
Penayangan iklan kampanye ini dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi, setiap hari. Sedangkan untuk penayangan iklan kampanye di radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap hari.
KPU juga akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon setelah berkoordinasi dengan media cetak/elektronik dan/atau lembaga penyiaran. “Jadi kita akan berkoordinasi dengan media nantinya,” tambah Desy.
Dalam menetapkan jadwal pemasangan iklan kampanye, KPU wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang
kepada setiap pasangan calon. “Penayangan iklan kampanye ini dilakukan dengan memerhatikan ketersediaan anggaran. Ini sesuai dengan Pasal 38 draf PKPU ini,” tutur Desy.
Mengenai nominal anggaran yang akan disediakan KPU untuk iklan kampanye pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur, Desy belum bisa memastikannya. “Ini masih kita bahas,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan, Ketua KPU Tanjabtim, Mustaqim. Dirinya mengatakan, penayangan iklan calon ditanggung KPU. Porsi anggarannya pun sama, termasuk untuk baleho dan pamflet.
\"Kalau standar iklan kami kembalikan kemedia masing-masing,\" katanya.
Sementara itu, anggaran Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Sungaipenuh yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh sebesar Rp 5 miliar belum final. Termasuk biaya iklan untuk Pilwako. Sekretariat KPU Kota Sungaipenuh Heri Gufron mengaku belum bertemu dengan Pemkot. “Belum jelas apa cukup, apa tidak. Karena Pemkot dan KPU belum duduk bersama,” ujarnya. Hal yang sama juga terjadi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo. KPU Bungo belum mendapat kepastian secara pasti terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Bungo. Hal tersebut disampaikan Dailami Ketua KPU Bungo.
“Beberapa waktu lalu kami (KPU,red) sudah mengajukan untuk dana Pilkada kepada Pemkab sebesar Rp. 13 miliar lebih, namun hingga saat ini belum disetujui dan masih menunggu hasilnya,“kata Dailami.
Pihaknya, KPU Bungo sudah menyiapkan anggaran untuk sembilan media cetak dan elektronik baik lokal maupun provinsi. Hanya saja, jumlah anggarannya, masih menunggu hasil rapat dengan Pemkab. ‘’Nanti kalau sudah jelas dana nya kami kasih tahu lah,“ kata Dailami.
(cas/Hnd/dik/yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: