Remisi Koruptor Jalan Terus
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak surut dalam mewacanakan revisi ketentuan pengetatan remisi bagi napi koruptor. Berbagai sorotan dan kritik sejumlah pihak belum bisa menggeser niat pemerintah mengubah PP No. 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi koruptor itu.
\"Saya katakan (aturan pengetatan remisi) itu tidak adil. Tidak adilnya apa\" Karena itu digantungkan dan menghukum kembali orang,\" tutur Menkum HAM Yasonna Laoly, i komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (16/3).\"
Ketentuan yang dimaksud Yasonna di PP No. 99 Tahun 2012 itu adalah di pasal 34 A. Di situ diatur bahwa pemberian remisi terpidana kasus korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara memiliki sejumlah syarat. Salah satunya, harus bersedia beker jasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan (whistle blower).\"
Ketentuan itu lah yang hendak direvisi. \"Bayangkan, saya baru dapat surat, ada yang tidak diberikan remisi karena dia bukan whistle blower. Padahal setelah kami dalami dia terdakwa tunggal,\" imbuh politisi PDIP itu memberi alasan.\"
Menurut dia, keberadaan ketentuan tersebut akhirnya telah banyak menghilangkan hak seseorang. \"Hanya karena sepucuk surat dari KPK dia tidak whistle blower, haknya lalu hilang, ini kan berarti (KPK) menghukum dia kembali,\" tandasnya.
Yasonna menambahkan, KPK telah terlalu jauh memainkan perannya. Sebagai penyelidik dan penuntut, KPK telah meloncati wilayah pengadilan yang memutus perkara dan kemenkum HAM yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. \"Tidak ada satupun negara di dunia ini yang aspek correction-nya digantungkan kepada penuntut (KPK). Enggak ada,\" tegasnya kembali.\"
Pada kesempatan di istana tersebut, Yasonna sempat dihentikan sejumlah relawan Jokowi-JK pada pilpres lalu. Di antara yang tampak ketika itu Fadjroel Rachman, Addie MS, Glen Freddly, dan beberapa lagi lainnya.\"
Ketika itu, Yasonna mendapat serentetan pertanyaan dan celetukan bernada penyesalan seputar wacana remisi koruptor yang dia gulirkan. Namun bukannya surut, mantan anggota DPR itu menghadapi para pendukung Jokowi-JK itu dengan berpanjang lebar memberikan penjelasan. Debat kecil itu relatif tidak berujung. Kedua pihak masih ada di posisinya masing-masing.\"
Pada kesempatan terpisah, (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga menyampaikan penyesalan yang sama atas digulirkannya wacana tersebut. Menurut dia, keinginan menkum HAM merupakan langkah mundur. \"Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera,\" kata Johan yang juga ditemui di komplek Istana Kepresidenan, kemarin.\"
Meski demikian, dia menyadari bahwa revisi PP tersebut memang menjadi domain Kemenkum HAM. Karena itu, dia hanya bisa berharap agar pemberian remisi terhadap narapidana korupsi tetap tidak dipermudah.\"
Kecewa dengan langkah menkum HAM tersebut\" \"Dalam hidup ini biasalah kalau harus kecewa,\" tuturnya, dengan nada pasrah.
(dyn/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: