>

Tak Miliki Izin, PO Handoyo Disegel

Tak Miliki Izin, PO Handoyo Disegel

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi serius menertibkan Perusahaan Otobus (PO) yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang dalam Kota Jambi. Kemarin, ada tiga PO yang disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Yaitu, PO Handoyo, PO Batanghari Indah (BHI) dan PO Cahaya. Ketiga PO ini beroperasi di Simpang Kawat.

Zainal Arifin, Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi mengatakan, ada 20 PO yang dirazia. Dari jumlah itu, hanya 4 PO yang memiliki kelengkapan izin dan memenuhi standar. Selebihnya belum memiliki izin yang lengkap.

“Ada juga izinnya sudah mati. Alasan mereka sedang mengurus izin,” akunya. Tiga PO yang disegel itu dikarenakan tidak memiliki izin sama sekali. Sedangkan PO yang belum lengkap izinnya, semua peralatan langsung dicabut dan diangkut ke terminal Alam Barajo.

PO yang belum memiliki kelengkapan izin, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk mengurus izin. Tak hanya itu, semua aktivitas juga wajib dipindahkan ke terminal. Kecuali kendaraan antar jemput penumpang.

Sejauh ini, hanya tiga PO yang memiliki kendaraan antar jemput penumpang. Diantaranya, PO TOP, dan PO Ratu Intan Permata.

“Jumlahnya terbatas. Itu kendaraan yang memang sudah memiliki izin dari pusat,” akunya.

Razia gabungan, Organda, Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer dan PTSP ini akan berlangsung selama tiga hari. Dishub menarget semua PO mengurus izin dan masuk terminal Alam Barajo.

“Jumlahnya 60 PO. Target kita itu harus tercapai,” pungkasnya.

(cr2) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: