>

?Bripka Billy Terancam Dipecat

?Bripka Billy Terancam Dipecat

JAMB‎I - Oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang merupakan tersangka kasus narkoba diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polda Jambi. Hal itu dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap.

\"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa beberapa waktu lalu. Dilimpahkan bersama dengan rekannya yang juga tersangka,\" ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin. 

Bripka Billy, juga terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu dilakukan setelah terlebih proses pidananya selesai. \"Kalau nanti sudah selesai Disidang. Maka, selanjutnya akan kita proses secara intern. Jika terbukti yang bersangkutan (Bripka Billy,red) akan di PTDH,\" kata mantan Kabid Propam Polda Jambi ini. 

Disebutkannya, langkah ini diambil agar personel Polri terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, juga sesuai dengan dengan maklumat yang sudah ditandatangani di atas materai. Dimana, di dalamnya disebutkan, jika anggota Polri terlibat narkoba, maka siap untuk diberhentikan.

\"Jadi, oknum yang akan dipecat tidak bisa lagi menuntut kemanapun kalau nantinya diberhentikan,\" pungkasnya. 

Seperti diberitakan, setelah proses pidana selesai, pihaknya akan melakukan sidang secara internal dan besar kemungkinan Bripka Billy akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini sesuai dengan maklumat yang ditandatangani di atas materai.

\"Ini sudah komitmen. Siapa saja anggota yang terlibat akan di PTDH alias dipecat dari kesatuan,\" tegasnya belum lama ini.

Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. \"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi,\" pungkas Almansyah.

(pds)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: