Security PT Reki Ringkus Pembalak Liar
![Security PT Reki Ringkus Pembalak Liar](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
14 Kubik Kayu Diamankan
JAMBI – Pembalakan hutan yang dilakukan Deden (36) terhenti. Kemarin sekitar pukul 01.00 WIB, Warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun ini diamankan Security PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Dalam penangkapan itu, turut diamankan dua unit mobil truck PS yang berisi masing-masing 7 kubik kayu jenis Mersawa.
Selain Deden, Bujang Regar (26) dan Eko (30) selaku buruh yang memuat kayu ke dalam mobil dan supir juga ikut diamankan.
Setelah mengamankan pelaku, pihak Security menghubungi pihak kepolisian. Ketiga pembalak pun langsung dibawa ke Mapolda Jambi dengan mobil Patwal. Mereka sampai di Mapolda Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, yang dibawa hanya satu truk. Sementara, barang bukti lainnya dititipkan di Polsek Mandiangin.
Berdasarkan keterangan Deden, dirinya mengumpulkan kayu sebanyak 14 kubik jenis Mersawa itu selama 3 bulan bekerja atau dari awal 2015. Menurutnya, kayu yang sudah diolah itu akan dijual kepada pengepul yang tinggal di Desa Sridadi, Kecamatan Sarolangun, berinisial R.
\"Sudah tigo bulan ni bg. Satu kubik kayu kami jual 1 juta 6 ratus. Baru dapat 14 kubik ni,\" kata Deden, kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin.
Diungkapkannya, dirinya bersama rekannya diringkus anggota polisi saat hendak keluar dari lokasi PT REKI tersebut. \"Ketangkapnya masih di hutan itu lah bang,\" jelasnya.
Sementara Bujang Siregar saat diwawancarai menyebutkan, dirinya dihubungi Deden untuk memuat kayu ke dalam mobil dengan upah Rp300 ribu per mobil. \"Dihubungi, aku kesano lah. Iyo, aku tahu kalau kayu itu diambil dari hutan PT tu,\" ucapnya.
Selanjutnya, pelaku Eko juga mengakui hal itu. Hanya saja, dirinya belum dijanjikan berapa bayaran untuk mengangkut kayu olahan itu. \"Belum ado dikasih bg, belum tau berapo,\" jelasnya.
Dalam waktu bersamaan, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah menerangkan, pelaku diringkus Senin (23/3) pukul 01.00 WIB, oleh Security PT REKI. Pelaku membawa kayu yang sudah diolah jenis Mersawa.
\"Sudah diamankan 3 pelaku dan 14 kubik kayu. Satu truk dititipkan di Mapolsek Mandiangin,\" ujar AKBP Almansyah.
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menjelaskan, kasus ini diproses oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pasal yang disangkakan kepada pelaku, karena penyidik masih melakukan penyidikikan dan memeriksa saksi - saksi. \"Nanti kita periksa dokumen dulu dan akan cek TKP. Baru nanti akan tahu pelanggarannya,\" pungkasnya.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: