>

Ali Imran Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih

Ali Imran Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih

JAMBI – Hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi, negara dirugikan lebih dari Rp 500 juta. Penghitungan yang dilakukan tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, sudah disampaikan ke penyidik Kejati Jambi.

\"BPKP belum menyerahkan secara resmi hasilnya, namun diperkirakan lebih dari Rp500 juta,\"kata Imran Yusuf Kasi penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi. Senin (23/3).

Proses penyelesaian penyidikan kasus ini, Kejati Jambi telah meminta pendapat LKPP dan tim auditor BPKP Provinsi Jambi, yang digelar di Gedung Kejati Jambi, kemarin (23/3).

\"Untuk ganset, pendapat ahli telah rampung, dan penghitungan kerugian negara sebentar lagi akan selesai,\"lanjut Imran Yusuf

Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka, Ali Imran. Penyidik telah menjadwalkan, akan digelar pada pekan depan (Rabu 2/4). Namun tindakan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih menunggu perkembangan proses penyidikannya, dikatakan Imran Yusuf, langkah tersebut sangat terbuka lebar.

\"Kita lihat kondisilah karena itu teknis dari penyidik, Rabu ini kita akan periksa AI sebagai tersangka,\"lanjutnya.

Selain itu untuk tersangka lainya yakni Hengky, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan Ali Imran selesai. Untuk berkas penyidikan Hengky, penyidik telah memanggil beberapa pihak diantaranya adalah Dewanto yang telah dimintai keterangan.

Di jelaskan Imran bahwa Hengky pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi Ali Imran, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Hengky Attan alasan sedang melakukan aktifitas yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaanya harus ditunda, dan dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan penjadwalan pemeriksaa ulang terhadap tersangka Hengky.  \"Pemeriksaan HA setelah ini, dan berkas Ali Imran telah hampir rampung,\"pungkasnya

.(cr8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: