Sutan Anggap Putusan Hakim Copy Paste Tuntutan
Berbelit-belit dan Terbukti Disuap, Sutan Divonis 10 Tahun
JAKARTA— Nasib politikus Partai Demokrat Sutan Bhatugana benar-benar diujung tanduk. Majelis Hakim Tipikor memvonis Sutan Bhatugana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun. Dalam sidang tersebut, Sutan divonis cukup berat karena dianggap berbelit-beli sekaligus tidak mencerminkan sebagai anggota DPR yang terhormat.
Dalam vonisnya, Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan bahwa Sutan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Padahal, bukti sudah mengarahkan bahwa anggota DPR tersebut memang menerima suap. ”Apalagi, ternyata Sutan tidak mengakui perbuatannya. Ini yang memberatkannya,” paparnya.
Tentunya, perbuatan tersebut tidak mencerminkan sebagai anggota DPR yang terhormat. Erta, sangat bertolak belakang dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. ”Yang meringankan hanya dia merupakan ayah yang memiliki anak-anak yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Karena itu, dengan ini memvonis Sutan dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Serta, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. ”Sutan terbukti ecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yang tidak terbukti adalah soal menerima sebuah mobil alphard. Itu murni jual beli biasa,” terangnya.
Sementara Sutan langsung emosional mendengar putussan tersebut. Setelah sidang, dia menuturkan bahwa sidang tersebut hanya sandiwara sinetron yang seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, tidak ada saksi ahli yang pendapatnya dipertimbangkan dalam persidangan tersebut.”Pleidoi juga sama sekali tidak dianggap,” jelasnya.
Apalagi, hampir 70 persen vonis itu hanya copy paste dari tuntutan dakwaan yang dibuat jaksa. ”Saya pastikan harus melawan vonis ini. Kami akan banding,” ucapnya dengan muka memerah.
Sementara Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa tentunya sesuai etika persidangan, seharusnya hakim bertanya pada erdakwa bagaimana sikapnya. Ini malah sama sekali tidak diberi kesempatan. ”Jelas sekali ada kejanggalan dalam sidang ini,” keluhnya.
Sebenarnya, kalau diberikan kesempatan untuk memberikan poandangan. Maka, yang diungkapkan adalah soal peradilan sesat. Buiktinya, hakim melanggar hukum formil pasal 1 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidikan adalah tindakan penyidik untuk membuka secara terang benderang tindak pidana dalam menemukan tersangka. ”Saat kasus Sutan ini, dijadikan tersangka dulu baru dicari tindak pidananya,” paparnya.
Pelanggaran yang kedua adalah pasal 51 KUHAP bahwa tersangka harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan penjelasan yang mudah dimengerti soal kasusnya. Masalahnya, Sutan sama sekali tidak diberitahu soal apa yang disangkakan. ”Ini fakta yang terjadi,’ terangnya.
Selain mengajukan banding, Eggi juga akan berupaya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, hakim melanggar etika dengan tidak memberikan kesempatan tersangka untuk memberikan pandangan atas vonis. ”Secepatnya, semua akan diajukan,” tuturnya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hadiahnya berupa USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari ESDM dan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.Lalu, ada juga rumah yang digunakan untuik posko pemenangan Partai Demokrat dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
(idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: