>

Pajak Menunggak, Sepeda Motor Dilelang

Pajak Menunggak, Sepeda Motor Dilelang

JAMBI – Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama  Bukittinggi beserta pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melaksanakan Lelang atas barang bergerak berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit TV milik wajib pajak atau penunggak pajak. Hal ini dilaksanakan adalah sebagai  bentuk penegakan hukum (law enforcement)  dibidang perpajakan untuk melunasi tunggakan pajak.

Terhadap wajib pajak atau penunggak pajak tersebut telah dilakukan berbagai  upaya  penagihan pajak secara persuasif dan aktif berupa himbauan,teguran dan surat paksa untuk melunasi tunggakan pajaknya, namun tidak dilunasi. Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, maka dilaksanakan lelang terhadap barang milik penunggak pajak tersebut. “Lelang ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera terhadap penunggak pajak lainya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran  pembayaran pajak guna mencapai target penerimaan pajak,” ujar M Ismiransyah M Zain, Kepala Kanwil DJP Sum­bar dan Jambi melalui rilisnya.

Untuk itu Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sum­bar dan Jambi menghimbau kepada seluruh wajib pajak atau penunggak dilingkungan Kanwi DJP Sumbar dan Jambi yang belum melunasi tunggakan pajak pajak, agar segera melunasi untuk  menghindari tindakan penagihan pajak lebih lanjut. “Lelang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Reza Saleh, Kasi Penagihan dan Juru Sita Pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk Provinsi Jambi, DJP Sum­bar dan Jambi menjadwalkan akan melaksanakan lelang sampai dengan bulan September mendatang. Saat ini sedang proses pengajuan permintaan jadwal lelang motor ke KPKLN dan Proses Penilitian Berkas WP akan di Lelang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: