20 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencabulan Diringkus
![20 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencabulan Diringkus](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
MUARABULIAN - Setelah hampir menjadi buron selama satu tahun lebih delapan bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Dia adalah Rudi bin Rusli (24) tahun yang merupakan warga rt 01 Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, berhasil diamankan Polsek Pemayung tanpa perlawanan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Batanghari, AKBP Hery Widagdo, melalui Polsek Pemayung, IPTU Hery Triyanto, ketika dikonfirmasi membenarkan, tersangka Rudi adalah pelaku pencabulan terhadap IR (17) warga Rt 04 Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kejadian itu dilakukan tersangka bersama tiga orang temannya. Pelaku lainnya adalah Hamdani yang saat ini sudah di ajukan perkaranya, sementara satunya lagi masih hingga kini masih buron alias DPO.
“Tersangka Rudi beramai-ramai melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pada saat kejadian 05 juni 2014 silam, tersangka melarikan diri ke Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Mendapat informasi ia melarikan diri di Depot air minum isi ulang kota Bangko, kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pemayung yang di back UP Polsek kota Bangko,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dimana kejadian itu bermula pada Minggu 5 januari 2014 sekira pukul 05 .00 wib. Dimana korban di jemput oleh Novrida pergi ke Desa Teluk Ketapang, dan pada waktu hendak pulang ke Desa Lubuk Ruso, mereka di ikuti oleh tiga orang tersangka. Lalu di perjalanan tepatnya Rt.01 Desa Ture mereka di cegat oleh ketiga orang tersebut dan Korban IR di seret ke semak-semak lalu di perkosa oleh ketiga orng tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Lp. B. 01 / I /2014/SEKTOR Pemayung- Res, tgl 05-01-2014, yang dilaporkan pada Minggu 05 jan 2014 pukul 16.40 wib. \"Dima waktu itu barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah jaket, 1 buah celana dalam, dan 1 buah bra,\" ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Maposek Pemayung, untuk menjalani perkembangan kasus dan proses lebih lanjut.
(Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: