Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
![Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kemarin (19/8) sekitar pukul 13.00 WIB, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Minuman Keras senilai Rp1 Miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas penyidikan sudah selesai dirampungkan. Penyidik beberapa waktu lalu sudah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.
“Iya, karena berkas sudah lengkap. Kita koordinasi dengan JPU dan hari ini (kemarin,red) kita lakukan pelimpahan tahap II,” ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pada kasus ini tersangka SW alias AK dikenakan 91 dan 142 Undang-undang Pangan dan pasal 62 Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Kini proses kasus ini sudah ditangan JPU untuk menyusun dakwaan.
“Kita sudah selesai dan selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk dibawa ke persidangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan tersangka dilakukan pada 31 Maret 2015 lalu di Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Mirai dengan merk terkenal ini diselundupkan dari Singapuran melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 318 dus Miras merk Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: