JAMBI - Rifai terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Jambi, pada sidang perdana yang digelar Rabu (19/8) kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifai sekaligus Pengguna Anggaran, didakwa pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider. \"Mendakwa terdakwa dengan pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 sebagai dakwaan subsider,\" kata JPU Noraida
Atas dakwaan ini, terdakwa, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), atas dakwaan yang didakwa kan JPU. \"Terdakwa Rifai akan mengajukan eksepsi,\"ujar JPU.
Selain itu, pada sidang perdana ini, terdakwa Rifai juga mengajukan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota kepada Majelis Hakim. \"Akan kami pertimbangkan pengajuan pengalihan status tahanan terdakwa,\" kata Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda eksepsi yang akan disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Rifai. Kasus ini bermula pada tahun 2013, digelontorkan dana untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013 senilai Rp 1.599.212.800, yang seharusnya dilakukan dalam satu paket pelelangan. Namun pada kenyataannya, pihak dinas pendidikan membagi menjadi 76 paket pekerjaan, sehingga bisa dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (penunjukan langsung). Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada 8 kontraktor (rekanan). Selanjutnya pihak dinas tidak membagi ATK ke sekolah, namun masih dalam bentuk uang itupun masih ada pemotongan sejumlah uang dari pihak dinas pendidikan. Jumlah uang yang dibagikan ke sekolah beragam.
(hfz/mg5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: