>

APL Pematang Damar Segera Dipetakan

APL Pematang Damar Segera Dipetakan

SENGETI - Sejak kedatangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dirjen Tindak, Camat Kecamatan Marosebo akan segara turun ke lokas Areal Peruntukan Lain (APL) yang sebut masyarakat Hutang Matang Damar guna mempetakan areal tersebut. \"19 bulan ini kami akan segara turun,\" kata Boy Satria, Camat Marosebo, Kabupaten Muarojambi.

Dijelaskannya, sesuai denga tugas yang berikan Pemkab Muarojambi, yakni melakukan penyelesaian terhadapap batas antar desa, katanya lagi membuat kesepatan dengan tiga desa yaitu Desa Bakung Darat, Jambi Tulo dan Desa Mudung darat. \"Hingga saat ini belum ado penyelesian dari tiga desa tersebut,\" sampainya.

Beberapa hal yang menemukan titik temu diantara tiga desa itu, jelasnya, belum tahu lahan APL Matang Dengan Damar dengan lahan warga bukan lahan Desa, belum ada penyelesaian masalah batas desa, dan belum ada kesepakatan dan penetapan dari mana batas tiga desa dengan hutan matang damar. \"Kalau Estimasi sementara lahan itu sudah ada seluas 249 hektar. Namun belum ada penetapan, namun lahan yang petakan masyarakat itu belum valid tidak tahu dimana keberadaannya. Saat ini yang memliki legestimasi hanyalah desa jambi tulo,\" urainya

Dilahin pihak, Kepala Dishutbun Muarojambi, Nazman, menyampaikan, kawasan hutan matang damar itu APL, bukan kawasan hutan karena tidak ada SK mentri kehutanan. Namun kebakaran APL itu akan tetap ditindak lanjuti, dan sudah dilaporkan ke Otoritas Provinsi (Jambi). \"Itu bukan kawasan hutan karena di ada dalam SK mentri Nomor Sk 727 tahun 2016 maupun yang perbaharuin SK yang sekarang No 86/2014,\" urainya.

Untuk itu dia menegaskan, APL itu tidak ada bentuk perinzinan aktivitas kelompok tani disana. Diakuinya memang ada pengajuan kelompok tani untuk membuat kegiatan, hingga sekarang dari tahun 2013 ada pernah ditindaklanjuti. Ada oknum yang mengatasnamakan kelompok tani yang berdasarkan SK pemerintah dan petanya. \"Bawak siko SK-nyo, kita bedah. Maslah matang damar yang sudah terbakar luas itu, kini  Sudah mulai Kearah Hukum,\" pungkasnya.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: