>

Mandat YPM Dirian Rotani Dicabut

Mandat YPM Dirian Rotani Dicabut

Imron Minta Legal Standing ke Kemenkumham

JAMBI–Kisruh legalitas Yayasan Pendidikan Merangin YPM Bangko terus bergulir. Mandat YPM yang memiliki Akta Nomor 44 Tahun 2010 pimpinan Irdam akan dicabut oleh pengurus STKIP yang lama, yaitu Drs H Zainul Imron. Pencabutan itu dilakukan untuk menyelesaikan kisruh berkepanjangan di YPM Bangko. Pencabutan mandate itu juga berdasarkan rapat Muspida Pemkab Merangin yang meminta bantuan kepada Ketua Umum YPM Bangko yang lama itu.

            Zainul Imron, mantan Ketua YPM Sarko, yang berhak dan berwenang melakukan penyesuaian akta YPM tahun 1998 itu mengatakan, ksiruh ini harus diakhiri. Kepada Harian Pagi Jambi Ekspres dia mengisahkan awal berdirinya STKIP Bangko itu. Kampus itu didirikan 10 Oktober 1980 lalu dengan nama STKIP. Karena kampus itu harus memakai Yayasan, akhirnya nama STKIP menjadi YPM Sarko.

“Karena saran itu, didirikanlah YPM Sarko dengan Akte Notaris Nomar 8 Tahun 1982,” ujarnya. Dalam perjalanan 1983 lalu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarko menyerahkan sebidang tanah seluas 2,5 ha di Talang Kawo kepada YPM.  11 November tahun 1997 tanah tersebut disertifikat sebagai tanah hak pakai YPM dan berlaku hingga tahun 2017. 11 November 1997 diadakan rapat badan pendiri dan pengurus YPM di rumah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarko. Keputusan rapat telah didaftarkan dalam Akte Notaris.

“Tanggal 12 Februari 1998 dengan keputusan rapat diketahui bahwa Syahbudin SH sebagai Badan Pendiri Yayasan dengan memeberhentikan seluruh pengurus YPM yang lama dan mengangkat pengurus YPM baru. Pendiri Mohammad Syukur dan Syahbudin,” jelasnya.

“Setelah terjadi penggantian Bupati KDH Tingkat II Sarko dari Saya kepada H Rotani Yutaka. Saya memberikan mandate penuh kepada Rotani Yutaka untuk melakukan penyusunan Yayasan YPM,” akunya.

Atas mandate itu, 2001 mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka memerintahkan Sekda Merangin, Azis Yusuf untuk mengadakan rapat untuk menyusun Pengurus YPM. Dalam rapat itu, berdasarkan ketetuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah tidak dibenarkan menjadi pengurus Yayasan.

“Mengingat YPM Sarko adalah Aset Kabupaten Merangin dan agar tidak dikuasai oleh pribadi, maka atas petunjuki Bupati waktu itu Sekda dan peserta rapat memilih orang-orang yang dipercaya untuk menjadi pengurus,” ujarnya.  

Yang ditunjuk sebagai Dewan Pendiri ialah Syahbuddin, Tarmuzi dan Irdam. Hasil rapat itu disusun sedemikian rupa oleh  H Rotani Yutaka. Selanjutnya 20 September 2001 kepengurusan yang dibentuk itu membuat Yayan baru dengan mendaftarkan pendirian Yayasan Pendidikan Merangin.

“Disini yang aneh, Akte Notaris yang didirian oleh kepengurusan yang ditandatangani Rotani Yutaka tidak menghubungkan Akte Notaries Nomor 8 Tanggal 12 Januari 1982 tentang pendirian YPM Bangko,” akunya.

Setelah ditelaah dengan cermat terhadap Akte Notaris Nomor 21 Tanggal 28 September 2001 itu, tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan adanya alih kelola STKIP Bangko dari Yayasan Pendidikan Merangin.

“Ini yang membuat kampus itu kisruh berkepanjangan. Anggaran Dasar Yayasan juga dirubah oleh kepengurusan yang ditandatangani Rotani itu.  Atas dasar inilah kita diminta untuk menyelesaikannya. Kita kasihan dengan mahasiswa dan dosen yang ada disana. Apalagi mereka yang dikeluarkan dari kampus,” akunya.

Dia mengaku akan melakukan penyesuaian Akta kampus untuk meminta legal standingnya ke Kemenkumham. “Dalam waktu dekat ini akan kita samapikan,” ujarnya.

Dia mengakui, niat baik dari Rotani Yutaka dan Irdam tidak ada. Bahkan Irdam mengancam masalah ini diselesaikan secara hukum. “Kita sudah lama menunggu. Surat kitapun juga tidak dibalas,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: