>

Bandar Pulau Pandan Terancam Dihukum Mati

Bandar Pulau Pandan Terancam Dihukum Mati

JAMBI - Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Ardi Nata, terancam dihukum mati. Tiga pasal dikenakan kepada bandar yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ini untuk memberikan efek jera dan pelajaran badi yang belum tertangkap. 

 

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian. Disebutkannya, pasal yang dikenakan kepada ayah dua anak ini adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, pasal ketiga yang diterapkan adalah pasal 132. 

 

\"Untuk pasal 132 ini ancaman adalah hukuman mati,\" ujar AKBP Marlian, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, kemarin. 

 

Lebih lanjut Ia menyebutkan, tindakan tegas ini dilakukan karena Nata merupakan seorang bandar yang sudah banyak memberikan dampak negatif dengan menyebarkan narkotika. Selain itu, juga digunakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan penyalahguna narkotika lainnya. 

 

Dia menerangkan, di Pulau Pandan sendiri, Nata memiliki tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Dimana, dirinya menyediakan barang (narkoba,red) beserta alat hisap (bong,red). Dalam melancarkan peredaran narkobanya ini, Dia juga memiliki kaki tangan, yakni Alek alias Alay yang kini juga ditangkap. 

 

Dari hasil penyidikan, sebutnya, Nata mengaku mendapatkan barang dari bandar besar berinial DD yang kini tengah dicari keberadaannya. \"Nata ini, mendapatkan narkoba dari bandar lainnya, yakni DD,\" jelasnya. 

 

Seperti diberitakan, Nata diamankan pada awal Agustus lalu. Penangkapannya bermula dari penggerebekan Pulau Pandan. Saat itu, 31 orang diamankan, serta barang bukti narkotika 3,5 Ons disita. Namun, saat itu Nata dan Alay berhasil lolos. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: