>

Kejari Periksa Rosmansyah

Kejari Periksa Rosmansyah

Dugaan Korupsi Keuangan Setwan
JAMBI - Terkait proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Jambi, 2015 khususnya untuk perjalanan dinas, penyelidik Kejari mengambil keterangan mantan Sekretaris Dewan Kota Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol mengatakan penyelidik sudah mengambil keterangan Mantan Sekwan Kota Jambi, Rosmansyah pada Rabu (19/8).\"Kita sudah mengambil keterangan Rosmansyah, terkait perjalanan dinas 2015,” katanya, Kamis (17/8) kemarin.

 Sebelumnya, penyelidik juga sudah meminta keterangan dari Mantan Kabag Keuangan Setwan, Jumisar. Kedua orang ini (mantan Sekwan dan Kabag Keuangan) saat ini berstatus sebagai tersangka pada pengelolaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) Sekwan, yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam waktu dekat, penyelidik Kejaksaan Negri Jambi, akan melakukan pemanggilan Dewan Kota Jambi, semua pihak terkait dalam perjalanan dinas 2015 rencananya akan diperiksa penyelidik Kejari. “rencananya pekan depan, kita akan mengambil keterangan Dewan, setiap perkembang dalam pemeriksaan akan kita tindak lanjuti,”imbuh Karya Graham.

            Terkait dengan tersangka yang sudah  ditetapkan Kejati Jambi, yakni Jumisar dan Rosmansyah yang juga di periksa oleh Kejari Jambi, Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan diskusi dengan pihak Kejari, Cuma nanti kita lihat dulu perkembangannya, sejauh mana validasi hasil penyelidikan.”setelah itu kita Evaluasi efektifitas penyelsaiannya, karena tidak munkin secara asaz melakukan penegakan hukum terhadap subjek hukum yang sama bekali-kali, kalau bisa itu digabungkan,”katanya.

Terkait pengumpulan data dan keterangan saksi, pada penyelidikan pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Jambi tahun 2015, khususnya untuk perjalanan dinas. beberapa pihak yang sudah diambil keterangannya yakni Rosmansyah Mantan Sekwan, Jumisar mantan Kabag Keuangan, keduanya merupakan tersangka Kasus Bintek yang di tangani Kejati. Nurikman Mantan Bendahara Setwan, Plt Sekwan F Zebua, 2 orang pihak Inspektorat, dan bendahara Setwan saat ini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengelolaan uang perjalanan dinas juga sudah dimintai keterangan. 

Diketahui, Periode Januari-maret 2015 uang yang sudah dicairkan Setwan sebesar Rp 2 Millar lebih,  yang digunakan untuk perjalanan dinas di Sekwan yang biasanya berupa Bimbingan Teknis, kunjungan kerja (Kungker), studi banding (komisi maupun Panitia khusus), dan lainnya. Kasus ini, berawal dari temuan Inspektorat, ada indikasi terjadi kegiatan gali lobang tutup lobang. Ada sejumlah uang yang di cairkan, namun tidak di pergunakan untuk kegiatan semestinya, melainkan digunakan untuk menutupi biaya yang lain, sedangkan pada saaat biaya yang semestinya di butuhkan, mereka harus mnutupi dengan biaya lain lagi.

(hfz/mg5)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: