>

Head Of Operation PT RKK Tersangka

Head Of Operation PT RKK Tersangka

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Perusahaan tersebut adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan dalam hal ini yang dinyatakan bertanggung jawab adalah Head Of Operation PT RKK, berinisial MN.

\"Iya, yang ditetapkan adalah Head Of Operation PT RKK, inisialnya MN,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (5/10). 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menyebutkan, penetapan ini setelah dilakukannya pemeriksaan ahli dan gelar perkara dari penyidik. Akhirnya, mengkrucut tersangkanya kepada yang bersangkutan. 

Sejauh ini, sebutnya, tersangka belum diperiksa dan ditahan. Penyidik, kata Dia, masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Penetapan ini dilakukan karena perusahaan dinilai lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di lahannya. 

Pelanggaran sesuai dengan indikasi awal, yakni berupa kelalaian dan dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang  Lingkungan Hidup.

Sementara, dua perusahaan yang baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT BEP di Muarojambi dan PT Atga Tanjab Timur. Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. \"Kalau itu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tiga perusahaan yang sebelumnya,\" tegasnya. 

Tiga perusahaan sebelumnya yang dinyatakan naik ke penyidikan adalah PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah melakukan identifikasi awal ke lokasi kebakaran untuk mengambil sampel untuk mengetahui penyebab terbakarnya lahan perusahaan tersebut. Sampe juga sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polri di Palembang.

(pds)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: