Erna Dituntut 20 Oktober
![Erna Dituntut 20 Oktober](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Setelah menjalani pemeriksaan saksi-saksi, dua pekan lagi terdakwa kasus dugaan korupsi dana PBAQ 2012, Ernawati bakal menjalani sidang tuntutan. Amin Ibrahim, penasehat hukum Ernawati membenarkan hal tersebut.
\"Ya selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tanggal 20 sidangnya hari Selasa,\" katanya ketika dihubungi via ponsel, kemarin (9/10).
Dikatakannya, para saksi sudah dihadirkan dalam persidangan dan diperiksa. Terdakwa sendiri dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya mengakui jika dirinya merasa bersalah kepada majelis hakim.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Ernawati menyebut beberapa nama yang dititipkan uang olehnya untuk diserahkan kepada pihak lainnya. Ernawati mengakui uang itu diterimanya dari PPTK, Khairul.
\"Uang saya serahkan kepada beberapa orang, diantaranya Heni, Fuad Rahman, Khairul untuk pembayaran belanja barang,\" ujarnya.
Pada awal program berjalan, beber terdakwa anggaran belum cair, sehingga untuk item pengadaan buku menggunakan uang pribadi. \"Uang buku sebesar Rp 175 juta saya serahkan ke Fuad Rahman, itu uang saya pribadi karena anggaran belum cair tapi Fuad sudah meminta uang pembayaran buku. Namun ketika pencairan, rupanya pengadaan buku dicopot dari anggaran. Makanya dari Pagu Rp 3,2 Milyar hanya Rp 2,6 yang terserap. Selebihnya kembali ke kas daerah,\" paparnya.
Seperti diketahui, Ernawati terdakwa kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: