Tim Sesalkan Putusan Sentra Gakkumdu
![Tim Sesalkan Putusan Sentra Gakkumdu](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Laporan Dinyatakan Tak Penuhi Unsur
JAMBI- Tim advokasi Calon Gubernur (Cagub) Jambi pasangan Hasan Basri Agus (HBA)-Edi Purwanto (EP) sesalkan putusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Jambi. Sebab laporan dugaan penghinaan melalui yel-yel oleh tim pasangan calon Zola-Fachrori pada acara debat publik belum lama ini dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Direktur Advokasi Tim Pemenangan HBA-EP, Iskandar Ismail mengaku sangat menyayangkan adanya putusan itu. Padahal kejadian ini dilakukan di hadapan semua unsur Porkompinda, Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.
“Sudah jelas gerak tubuhnya (Tim ZZ, red) mengarah kepada pihak kita. Tentu ini kita pertanyakan maksudnya apa. Padahal itu jelas sekali,” ujarnya, Sabtu (11/10), kemarin.
Kata Iskandar, jika keputusan Bawaslu menyatakan tidak memenuhi usur, artinya yel-yel yang berbau penghinaan tidak menyalahi aturan. Tentu dengan adanya keputusan ini ia mengkhawatirkan kedepan akan banyak terjadi penghinaan terhadap salah satu calon.
“Kalau tidak menyalahi aturan, nanti tim dari kita melakukan seperti itu kita harap itu juga menjadi acuan bagi Bawaslu,” katanya.
Lalu adakah upaya lain untuk menindak lanjuti laporan itu? Iskandar mengaku akan membicarakan di internal tim Advokasi. Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kita belum ada keputusan. Nanti akan dibawa ke tim dulu. Yang penting kita sudah ada panduan bahwa Bawaslu sudah membolehkan yel-yel berbau penghinaan,” sebutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi mengatakan, putusan tersebut telah diumukan oleh Sentra Gakkumdu. Sebelum pengumuman dikeluarkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumdu telah menggelar perkara laporan ini. Hasil rekomendasinya tidak memenuhi unsur,” ucapnya.
Dalam rekomendasi ini, laporan yang yang disampaikan tidak memenuhi unsur penghinaan dan penghasutan seperti yang dimaksud pelapor dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 69.
“Khusus untuk penghasutan unsur yang tidak terpenuhi adalah orangnya yang melakukan penghasutan tidak jelas yang mana,” tukasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: