Ekstasi Rp 2, 5 M Dimusnahkan
![Ekstasi Rp 2, 5 M Dimusnahkan](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih melakukan pemberkasan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir. Hari ini, (12/10) akan dilakukan pemusnahan barang bukti ekstasi alias inek senilai Rp 2,5 Miliar ini.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan di Mapolda Jambi. Nantinya, pemusnahan akan disaksikan oleh pihak terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi. \"Agenda pemusnahannya besok Senin yah (hari ini,red),\" ujarnya, kemarin.
Dia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dari BPOM Jambi, barang bukti tersebut positif mengandung zat adiktif terlarang alias narkotika jenis ekstasi. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Salah satu oknum polisi yang diduga pemilik barang haram tersebut berinisial ED juga sudah diamankan di Mapolda Jambi. ED ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah.
Terkahir seorang oknum polisi Brigadir BS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dengan mengirimkan SPDP.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: