>

Konsumsi Sabu, Tiga Pemuda Diringkus

Konsumsi Sabu, Tiga Pemuda Diringkus

JAMBI - Dedi Irawan (34), Anjaya (37) alias Aan, dan Taufik (39), warga Jalan Widuri II, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kotabaru diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi. Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan laporan bahwa di Jalan Widuri II, RT 31, Kelurahan Pall V, Kecamatan kotabaru sering dijadikan tempat jual beli narkotika.

\"Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan Dedi Irawan dengan barang bukti alat hisap sabu (bong, red) dan 1 pirek kaca diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu,\" ujar Sri, Minggu (11/10).

Dijelaskan Sri, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Dedi, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku membeli narkotika jenis sabu pada Anjaya alias Aan. \"Tersangka Anjaya berhasil kita amankan di jalan Widuri II, RT 27, No 111, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru,\" jelas Sri.

Lebih lanjut dikatakan Sri, sesampainya di rumah Anjaya, petugas mendapatkan pelaku bersama rekannya Taufik. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Anjaya, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

\"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Taufik dan menemukan barang bukti alat hisap sabu (bong, red) dan satu pirek kaca berisi sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu,\" pungkasnya.

Guna dilakukan proses lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi. Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: